Kanwil Kemenkumham Sumut terus mendorong seluruh unit pelaksana teknis se-Sumatera Utara untuk melaksanakan layanan publik berbasis SPAK-SPKP, Pelayanan Publik Berbasis HAM, juga selalu melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah terhadap pelaksanaan RANHAM, KKP HAM serta Indeks Reformasi Hukum, Rabu (29/05/2024).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Anak Agung Gde Krisna dalam hal diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM Bram Gun Saulus Lumban Gaol beserta tim sambangi Kanim Kelas II A Sibolga, Bapas Klas II A Sibolga dan Optimalisasi Pelaksanaan IRH ke Pemko Sibolga.
Kunjungan pertama di Kanim Klas II A Sibolga Tim dari Kantor Wilayah disambut oleh Plh. Kepala Kanim Klas II A Sibolga Mohamad Dede Sulaiman, Kasubbag TU Bisuk Christian Silaban, beserta Jajaran Kanim Klas II A Sibolga, dilakukan penguatan terkait urgensi pelaksanaan pelayanan berbasis survei persepsi anti korupsi, survei persepsi kualitas pelayanan (SPAK-SPKP), pemenuhan sarana prasarana pelayanan publik berbasis HAM dan pemanfaatan pos pengaduan masyarakat di Kanim Sibolga;
Kabid HAM diawal kunjungan menyampaikan gambaran tugas dan fungsi pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM sebagai perpanjangan tugas dan fungsi dari 6 unit eselon I khususnya tusi Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM terkait pelayanan berbasis SPAK SPKP juga survei integritas dan tusi Ditjen HAM terkait peningkatan pelayanan publik berbasis HAM dan Pos Pengaduan HAM;
Kunjungan selanjutnya ke Bagian Hukum Setda Kota Sibolga yang diterima oleh Kabag Hukum Gabe Sipahutar, perwakilan Bappeda dan jajaran. Pada diskusi dilakukan sharing pendapat untuk optimalisasi pelaksanaan pemajuan HAM melalui program RANHAM dan juga Kabupaten Kota Peduli HAM serta kendala dan strategi pencapaiannya di Kota Sibolga. Dipenutup disampaikan agar penguplodan IRH sudah dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Kunjungan selanjutnya ke Bapas Kelas II Sibolga yang diterima oleh Pembimbing Kemasyarakatan Thamrin Simamora dan tim. Disini dilakukan pengecekan fisik sarana prasarana pelayanan publik berbasis HAM, monitoring aplikasi 3AS terkait pelaksanaan survei persepsi anti korupsi dan survei persepsi kualitas pelayanan. Turut disampaikan kewajiban mengisi survei SPAK SPKP oleh pengguna layanan dan survei integritas yang diisi seluruh pegawai.