Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dorong Pencatatan One Village One Brand (OVOB) dan Indikasi Geografis Kanwil Kemenkumham Sumut Kunjungi Kabupaten Samosir

30 11 23 KI 1 

Samosir - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan fungsinya sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di tiap-tiap provinsi memiliki peran penting dalam diseminasi kekayaan intelektual di daerah. Dalam rangka mendorong pencatatan Merek Kolektif dan Indikasi Geografis (IG) yang ada di Kabupaten Samosir, dimana Indikasi Geografis merupakan program Unggulan DJKI untuk Tahun 2024 yang bertujuan untuk mempromosikan produk-produk unggulan daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya daerah dan juga sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan tersebut dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempertahankan indentitas identitas budaya, Kanwil Kemenkumham Sumut berkordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Samosir. Kamis (30/11)

Kanwil Kemenkumham Sumut yang di wakilkan oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Desy Anggerainy berserta Tim melaksanakan terkait One Village One Brand (OVOB) dan IG yang ada di Kabupaten Samosir.

Dalam Koordinasi ini, Desy menyampaikan maksud dan tujuan Kanwil Kemenkumham sebagai koordinasi lanjutan dalam mendorong Pemerintah Kabupaten Samosir Pendaftaran Kandidat One Village One Brand dan IG. “OVOB dilaksanakan sebagai upaya untuk mendorong pengusaha lokal dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Sumatera Utara agar mendaftarkan merek mereka. Melalui OVOB, setiap daerah dapat memiliki merek kolektif untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dari sektor UMKM serta Peran pemerintah daerah adalah untuk mendorong pelindungan, pemanfaatan produk indikasi geografis, serta menjadi focal point indikasi geografis. Kita juga perlu bersinergi dan berkolaborasi dalam melakukan pengawasan mutu produk indikasi secara berkelanjutan.”jelas Desy.

Kepala Bidang Usaha Pariwisata & Kebudayaan, Jontiner Sinabutar serta Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Togar Siboro sama-sama menyampaikan apresiasi yang tinggi untuk Kanwil Kemenkumham Sumut untuk dukungan dalam peningkatan perekonomian untuk Kabupaten Samosir. “Akan segera kami tindaklanjuti usulan Kanwil Kemenkumham Sumut dan sangat mendukung serta akan bekerja sama dalam pemenuhan data dukung untuk pencatatan merek kolektif dan kandidat Indikasi Geografis dari Kabupaten Samosir”, tutup Jontiner Sinabutar dan Togar Siboro.

30 11 23 KI 6

30 11 23 KI 6

30 11 23 KI 6

30 11 23 KI 6

30 11 23 KI 6

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI