Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dorong Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan One Village One Brand (OVOB) Kanwil Kemenkumham Sumut kunjungi Kabupaten Langkat

ki dinas pariwisata dan kebudayaan langkat1

Langkat - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan fungsinya sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di tiap-tiap provinsi memiliki peran penting dalam diseminasi kekayaan intelektual di daerah. Bahwa dalam rangka mendukung peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang keberadaan dan pelaksanaan sistem kekayaan intelektual, Kanwil Kemenkumham Sumut kunjungi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Langkat. (06/07)

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal ditujukan sebagai dasar hukum atas inventarisasi KIK yang dimiliki oleh Indonesia pelindungan atas KIK nasional yang secara simultan dapat memperkuat pelindungan defensif.

Kanwil Kemenkumham Sumut yang di wakilkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yulius Manurung, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Desy Anggerainy berserta Tim melaksanakan koordinasi dan konsultasi terkait Pembentukan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan OVOB yang ada di Kabupaten Langkat.

Tim diterima dengan baik oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Langkat, Hj. Nur Elly Heriani Rambe, Kepala Bidang Budaya Muslihin beserta tim. Turut Hadir Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Langkat, Suriono.

Dalam Koordinasi ini, Yulius Manurung menyampaikan maksud dan tujuan Kanwil Kemenkumham untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Langkat dalam Pembentukan Kekayaan Intelektual Komunal dan Pendaftaran Kandidat One Village One Brand. “Urgensi inventarisasi KIK menjadi semakin tinggi karena masih banyak masyarakat yang belum melakukan pencatatan KIK. Hal ini disebabkan anggapan masyarakat bahwa KIK adalah hak semua golongan. Padahal pada kenyataannya, seringkali KIK menjadi sasaran empuk untuk diklaim dan dikomersialisasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” jelas Yulius.

Nur Elly dan Suriono menyampaikan apresiasi yang tinggi untuk Kanwil Kemenkumham Sumut untuk dukungan dalam peningkatan pengetahuan dan perekonomian untuk Kabupaten Langkat. “Kami sangat mendukung dan akan bekerja sama dalam pemenuhan data dukung untuk pembentukan dan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal”, tutup Nur Elly.

ki dinas pariwisata dan kebudayaan langkat2

ki dinas pariwisata dan kebudayaan langkat3

ki dinas pariwisata dan kebudayaan langkat4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI