Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar rapat pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Jumat 29 November 2024.
Pada kesempatan kali ini dibahas pengharmonisasian terhadap 2 (dua) Ranperda dan 1 (satu) Ranperbup yang dibahas, antara lain Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperbup Penyelenggaraan Keolahragaan dan Ranperbup Pedoman Pemberian Jaminan Sosial Ketenegakerjaan Bagi Pekerja Rentan Bidang Perkebunan Sawit yang dikonsultasikan Kabupaten Simalungun. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM ini dihadiri oleh Perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun, Dinas Pertanian, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Simalungun.
Dalam sambutannya Kepala Bidang Hukum, Bintang Napitupulu mengatakan bahwa Pengharmonisasian ini sangat penting untuk memastikan Ranperda ini selaras dengan peraturan di atasnya dan tidak tumpang tindih, sehingga dapat menjadi pedoman pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan bagi Kabupaten Simalungun.
Pengharmonisasian Ranperda ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan adanya harmonisasi tersebut, diharapkan Ranperda tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan efektif bagi pembangunan daerah Kabupaten Simalungun dalam jangka panjang. Turut hadir pada kegiatan kali ini dari Pemerintah Kabupaten Simalungun yang diwakili oleh Kabag Hukum, Franky F. Purba, Kabid Peningkatan Prestasi Dinas Pemuda dan Olahraga, Robby Johanes R. Sinaga dan Kabid PSP Lahan Pertanian Dinas Pertanian Goksan Damanik, beserta tim dan Para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.