Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) secara aktif berperan dalam mendukung pembangunan daerah. Kali ini bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumut memfasilitasi proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2045. (03/12)
Pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan Ranperda tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatnya. Dengan demikian, RPJPD Kabupaten Simalungun dapat menjadi pedoman yang kuat dan efektif dalam pelaksanaan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan. Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Eka N.A.M. Sihombing, menegaskan pentingnya harmonisasi ini untuk menghindari tumpang tindih peraturan dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan. “Proses harmonisasi merupakan proses penting dalam pembentukan produk hukum daerah, mengingat pada tahapan ini peraturan yang sedang dibentuk akan diselaraskan dengan peraturan lainnya. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi tumpeng tindih peraturan dan memastikan produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan tujuan yang diharapkan,” tutur Eka.
Proses pengharmonisasian Ranperda ini merupakan bentuk nyata komitmen Kanwil Kemenkumham Sumut dalam mendukung pemerintah daerah dalam menyusun produk hukum yang berkualitas. Diharapkan, dengan adanya fasilitasi ini, Ranperda RPJPD Kabupaten Simalungun dapat segera disahkan dan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Sumut turut berkontribusi dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Simalungun. Dengan adanya kepastian hukum yang kuat, diharapkan dapat menarik minat investor untuk berinvestasi dan berkontribusi pada pembangunan daerah. Turut hadir pada kegiatan ini perwakilan Pemkab Simalungun dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kanwil Kemenkumham Sumut.