Medan – Divisi Pemasyarakatan khusunya Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut saat ini sedang mengerjakan pendataan WBP beragama Konghucu. Laporan ini kemudian selanjutnya diteruskan ke Jakarta. Hal ini disampaikan Pembina Apel Sore, Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasama, Pariaman Saragih, Selasa (11/01).
Diinformasikan pula bahwa saat ini telah diberlakukan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Adapun ini berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya dan Anak yang tanggal ½ masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Apel dilaksanakan di Ruang Saharjo dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Administrasi, Betni Humiras Purba dan diikuti pegawai baik langsung maupun virtual. (HUMAS/sowat)