Medan – Inovasi baru dalam pelaksanaan apel pagi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara knowledge sharing (berbagi pengetahuan) antara seluruh bagian dan seluruh pegawai melalui coffee morning. Dalam kesempatan kali ini giliran Divisi Keimigrasian berbagi pengetahuan terkait Aplikasi Cekal Online, yang bertempat di Aula Soepomo Lt.5 Kanwil Kemenkumham Sumut. (06/02/24)
Divisi Keimigrasian diwakili oleh Ika Andriyani jabatan Pengolah Data Keimigrasian pada Subbidang Penindakan Keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menjelaskan terkait Aplikasi Cekal Online, dimana kata Cekal berasal dari kata Pencegahan dan Penangkalan. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-undang, sedangkan Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
Lebih lanjut Ika menjelaskan Dasar Hukum Pencegahan dan Pencekalan ialah UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; PP 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.8 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; Permenkumham 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan; dan UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Statistik permohonan Aplikasi Cekal di Kanwil Sumut tahun 2022 sebanyak 19 orang dan tahun 2023 sebanyak 10 orang.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi Sahata Marlen Situngkir, para Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, JFT dan JFU, serta PPNPN dan mahasiswa magang di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut.