Medan – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dalam hal ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Divisi Keimigrasian Betni Humiras Purba mengikuti kegiatan Sosialisasi Mekanisme Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian secara daring yang diselenggarakan oleh Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi, yang bertempat di ruang Saharjo Kanwil Kemenkumham Sumut. (24/02)
Kegiatan dibuka oleh Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Pramella Yunidar Pasaribu, yang menyampaikan latar belakang adanya kebijakan ini ialah karena merebaknya pandemi Covid-19 sehingga menuntut perlunya perubahan secara dinamis dalam melaksanakan tugas dan fungsi khususnya dalam hal ini Izin Tinggal Keimigrasian. Banyaknya berbagai permasalahan teknis di lapangan dalam pelaksanaan Pedoman Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian yang dihadapi seperti anatara lain Banyak perbedaan persepsi dalam penghitungan Biaya Beban setiap Unit Pelaksana Teknis (Kanim) dalam mekanisme penerbitan Visa On Shore; Banyak perbedaan persepsi dalam pemberian masa berlaku Izin Tinggal yang berasal dari Visa On Shore sehingga menimbulkan Blank Stay; Mekanisme penomoran visa dengan kode LN dan DN yang tidak populer dalam pemberian Visa yang berpengaruh terhadap Izin Tinggal Keimigrasian; Legalitas hukum bahwa pemberian izin tinggal bukan bagian dari rezim Visa; Bisnis proses pengelolaan Izin Tinggal Keimigrasian secara kesisteman akan terganggu, dll sehingga perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian.
Lebih lanjut Pramella menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional, hal ini ditindaklanjuti dengan Surat Dinas Plt. Dirjenim Nomor IMI-GR.01.01-0441 Tanggal 22 Februari 2022 tentang Mekanisme Pelaksanaan Alih Status Izin Tinggal Berdasarkan Pedoman Pemberian Visa, Tanda Masuk dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Nomor IMI-0241.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 03 Februari 2022.
“Nanti kami akan melakukan monitoring ke wilayah-wilayah mengenai pelaksanaan izin tinggal, kami berharap pemahaman dari Kepala Unit Pelaksana Teknis mengenai Izin Tinggal ini harus mengetahui secara utuh, jangan hanya seorang saja yang mengetahui hal ini. Kepala Divisi Keimigrasian juga harus bisa memonitoring kebijakan-kebijakan yang ada serta memberikan penjelasan dan pembinaan kepada Ka-UPT Imigrasi diwilayahnya.”, tutup Pramella.
Kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan lebih lanjut dan mendalam mengenai Mekanisme Pelaksanaan Alih Status Izin Tinggal Berdasarkan Pedoman Pemberian Visa, Tanda Masuk dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Nomor IMI-0241.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 03 Februari 2022, dan ditutup dengan sesi tanya jawab.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Gelora Adil Ginting, Kepala Bagian Umum Sahata Marlen Situngkir, Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian Henry Dermawan Simatupang, Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Ekjon Warman Lingga, dan pegawai Divisi Keimigrasian di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut.