Batubara – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Imam Santoso menghadiri Rapat Pembahasan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di wilayah Kabupaten Batubara, bertempat di Aula Rumah Dinas Bupati Batubara. (16/02)
Rapat yang juga diadakan secara zoom bersama Koordinator Pelayanan Publik MenPanRB ini yang dalam pelaksanaan Pembahasan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten berlandaskan pada Peraturan MenPanRB No.92 Tahun 2021 perihal Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Dalam pembahasan, MenpanRB mendorong pelayanan agar sesuai kebutuhan yang banyak dibutuhkan masyarakat setempat, yang tidak harus dengan pembangunan gedung yang mewah melainkan berfokus kepada pelayanan kemasyarakatan yang transparan, terintegrasi dan cepat kepada masyarakat. Kanwil Kemenkumham Sumut sendiri mendukung dan siap dalam mensukseskan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) tersebut.
Turut hadir dalam rapat ini Bupati Kabupaten BatuBara diwakili Asisten II Pemerintah Kabupaten (Chairul), Deputi Pelayanan Publik MenPanRB, Sekretaris Daerah Kabupaten BatuBara, Analisis perekonomian dan pembangunan sekretaris daerah Kabupaten BatuBara, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batubara, Kepala Kepolisian Resort Kabupaten BatuBara, Kepala Pengadilan Negeri Kisaran, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan diwakili oleh Kasi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Chandra Turnip) beserta Stakeholder yang terkait.