Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Div PAS Kanwil Kumham Sumut : “Mitigasi Resiko dengan Laksanakan 3 Hal ini”

05.10.22DIVPAS1

 

Medan- Melalui virtual zoom Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno mengadakan Rapat Internal jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Rapat kali ini membahas mengenai Pemberian Hak Integrasi dan Pencabutan / Pembatalan Surat Keputusan Integrasi WBP di UPT Wilayah Sumut. Bertempat di Aula Soepomo Lantai V, Rabu, 05 Oktober 2022.

Erwedi langsung memimpin rapat pertemuan ini didampingi oleh Pariaman Saragih selaku Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi, Informasi dan Kerjasama, Kriston Napitupulu selaku Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan dan jajaran pegawai.

“Wilayah Sumatera Utara merupakan salah satu wilayah dengan tingkat tertinggi mengenai Pencabutan dan Pembatalan Integrasi bagi WBP”, ujarnya. Dalam pertemuan kali ini Erwedi menyampaikan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan bahwa wilayah Sumatera Utara merupakan wilayah dengan persentase tertinggi mengenai pencabutan integrasi baik Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Asmilisasi.

Erwedi menghimbau seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan untuk dapat melakukan 3 (tiga) hal sebagai bentuk mitigasi resiko terhadap pencabutan maupun pembatalan integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Diantaranya menjalankan Sidang TPP sesuai dengan Prosedur bukan hanya sebagai bentuk formalitas, Wali Pas untuk dapat menjalankan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana secara selektif, dan Pembimbing Kemasyarakatan untuk dapat bekerja lebih keras dan profesional sebagaimana yang telah diatur oleh Undang –Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Dengan melakukan mitigasi resiko tersebut maka kita dapat memberikan pandangan dan efek jera bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang kembali melakukan pengulangan tindak pidana”, imbuh nya.

Menutup pertemuannya Erwedi kembali mengingatkan “Untuk tidak segan dalam mencabut hak – hak warga binaan pemasyarakatan yang melanggar aturan umum dan pengulangan tindak pidana, dan ini menjadi warning keras bagi warga binaan lainnya jika mengajukan pengusulan integrasinya agar tidak mengulangi kembali perbuatan melanggar hukum".(HUMAS/MR.R)

05.10.22DIVPAS4

05.10.22DIVPAS4

05.10.22DIVPAS4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI