Medan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara ikuti Diskusi Publik Naskah Pra Kebijakan. Diskusi ini terselenggara dalam rangka Program Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal. Ignatius Purwanto Kepala Divisi Keimigrasian didampingi Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian beserta Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengikuti diskusi publik secara virtual dari ruang kerja kepala divisi Keimigrasian.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum pada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM dibuka oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Jamaruli Manihuruk. Menghadirkan narasumber Arie Afriansyah Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Pada kesempatannya, Arie menjelaskan bahwa Indonesa telah memutuskan untuk membuka kesempatan kemudahan lalu linas WNA ke wilayah Indonesia melalui bebas visa kunjungan, e-VOA, dan Second Home Visa. “Alasan utama terlihat pada tujuan peningkatan perekonomian nasional dan peraturan teknis tingkat Menteri menjadi regulasi penting dalam melaksanakan kebijakan Nasional serta perkembangan dan fakta-fakta setelah penerapan kebijakan tersebut mejadi bahan pertimbangan evaluasi regulasi yang ada” terang Arie (Jum’at,9/6/23)
Penentuan negara bebas visa kunjungan, hakekatnya diberikan kepada suatu negara tertentu berdasarkan asas respirokal atau timbal balik dan asas manfaat yang mana, hanya negara yang dapat memberikan fasilitas yang sebagaimana fasilitas yang telah Indonesia berikan kepada negara tersebut, dan yang dapat membawa manfaat atau dampak baik bagi bangsa Indonesia.(Humas/FM)