Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dirwatkeshab Uji Petik FGD Perawatan dan Pemeliharaan Sarpras Kebutuhan Dasar UPT Lingkungan Kanwil Kumham Sumut

ZZZPemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebutuhan Dasar Narapidana Anak Binaan

MEDAN - Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Watkeshab), Elly Yuzar memberikan Penguatan layanan perawatan kesehatan dan rehabilitasi bagi Lapas/Rutan se-Medan Raya bertempat di aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, sedangkan UPT Lapas/Rutan di luar Medan Raya melalui zoom, Kamis 09 Februari 2023.

Monev dalam rangka memenuhi surat perintah PLH. Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Nomor: PAS.6- KP.04.01-10 tanggal 06 Februari 2023 terkait Kegiatan Uji Petik Focus Group Discussion (FGD) Perawatan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebutuhan Dasar Narapidana, Anak Binaan, Tahanan dan Anak di Lapas, LPAS, Rutan dan LPKA.

Kegiatan dimulai dengan Kata Sambutan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudi Sianturi dan Penyampaian terkait Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi di UPT Pemasyarakatan. Dalam sambutannya, Rudi menyampaikan sebanyak 19 Lapas dan Rutan sudah memiliki Izin Klinik.

“Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-02.PR.01.01 Tahun 2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Percepatan Capaian Izin Klinik di Lapas, Rutan dan LPKA Caturwulan I Tahun 2023 dimana sebanyak 07 Lapas dan Rutan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera yang menjadi prioritas percepat izin klinik”, ucap Rudi.

“Untuk saat ini belum seluruh Lapas dan Rutan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memilki tenaga kesehatan. Adapun jumlah tenaga Kesehatan yang ada di Lapas/Rutan/LPKA Sumatera Utara sebanyak 122 orang”, jelas Rudi.

Lebih lanjut Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Elly Yuzar menyampaikan dari 39 UPT Pemasyarakatan di Wilayah Sumatera Utara, sebanyak 19 UPT sudah memiliki Izin Klinik dan 20 UPT Pemasyarakatan belum memiliki Izin Klinik.

“Kepada UPT Pemasyarakatan yang sudah memiliki Izin Klinik agar memperhatikan masa berlaku Izin Klinik dan mempersiapkan untuk perpanjangan Izin Klinik di tempatnya masing-masing serta diharapkan melakukan langkah-langkah persiapan Akreditasi Klinik”, tegas Elly.

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama.

ZZZPemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebutuhan Dasar Narapidana Anak Binaan2

ZZZPemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebutuhan Dasar Narapidana Anak Binaan3

ZZZPemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebutuhan Dasar Narapidana Anak Binaan4

ZZZPemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebutuhan Dasar Narapidana Anak Binaan5

ZZZPemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebutuhan Dasar Narapidana Anak Binaan6

ZZZPemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebutuhan Dasar Narapidana Anak Binaan7

ZZZPemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebutuhan Dasar Narapidana Anak Binaan8

ZZZPemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebutuhan Dasar Narapidana Anak Binaan9

ZZZPemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebutuhan Dasar Narapidana Anak Binaan10

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI