Medan - Revitalisasi Pemasyarakatan adalah suatu keniscayaan yang sesungguhnya dapat terealisasi dalam waktu yang tidak terlalu lama. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Sri Puguh Budi Utami) pada saat memberikan materi pada Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Rabu (26/09) di Royal Suite Condotel Medan.
Dalam materinya, Dirjen PAS menekankan bahwa Revitalisasi Pemasyarakatan harus dilakukan sebagai upaya untuk melakukan perubahan dan pembenahan Pemasyarakatan ke arah yang lebih baik yang dilakukan secara komprehensif, nyata dan bersinergi. Dirjen PAS mengajak agar seluruh Jajaran Pemasyarakatan, khususnya Jajaran Pemasyarakatan di Kanwil Sumatera Utara siap melakukan Revitalisasi Pemasyarakatan. Salah satunya penggunaan teknologi dalam pengajuan hak-hak narapidana melalui sistem database pemasyarakatan.
"Saya ingin mengajak saudara-saudara sekalian untuk merevitalisasi pemasyarakatan menjadi lebih baik dan lebih bermartabat. Apakah Saudara Siap??", tanya Sri Puguh disambut jawaban kesiapan dari setiap peserta yang hadir.
Berbagai langkah terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dalam rangka mewujudkan revitalisasi pemasyarakatan, khususnya di bidang pelayanan pemasyarakatan. Baru baru ini Ditjen PAS telah menggandeng lima mitra kerja baik pemerintah maupun non-pemerintah, upaya tersebut terwujud dengan ditandatanginya perjanjian kerja sama (PKS) antara Ditjen PAS dengan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Ditjen PEN) Kementerian Perdagangan RI, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), Pustaka Bergerak Indonesia (PBI), Search for Common Ground (SFCG) dan Persaudaraan Korban NAPZA Indonesia (PKNI), di Graha Bhakti Pemasyarakatan. (Humas Kanwil)