Medan - Indonesia telah membuka tiga pintu masuk internasional dengan peraturan yang ketat guna memulihkan ekonomi nasional. Begitu yang disampaikan oleh Cut Ana Darmawan, Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian, saat menjadi Pembina Apel Pagi hari ini. Kamis, (03/02/2022).
"Pemerintah telah membuka pintu-pintu masuk internasional secara bertahap. Saat ini terdapat tiga pintu masuk internasional yang sudah dibuka, yaitu Jakarta, Bali, dan Batam," ujar Cut.
Menurutnya, dibukanya pintu masuk internasional ini bertujuan untuk memulihkan perekonomian nasional, membantu Warga Negara Indonesia di luar negeri untuk kembali ke Indonesia, dan membangun relasi antara Indonesia dengan negara luar.
Keputusan ini tentu dibarengi dengan aturan yang ketat mengenai perjalanan internasional, sebagaimana tertulis di dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
"Bagi kawan yang memiliki keluarga di luar negeri, sudah dapat kembali ke Indonesia lewat pintu-pintu masuk internasional yang telah dibuka, yaitu Jakarta, Bali, dan Batam," tambah Cut.
Pemantauan khusus terhadap penyebaran COVID-19 juga dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pada tanggal satu sampai tiga setiap bulannya, Kementerian Hukum dan HAM melakukan pendataan terhadap kesehatan pegawai yang ada di seluruh satuan kerja. Mengingat hari ini adalah hari terakhir batas pengisian data kesehatan tersebut, Cut menghimbau kepada seluruh pegawai yang belum menginput data kesehatan masing-masing pada https://pantau-kesehatan.kemenkumham.go.id/ agar dapat segera melakukannya.
"Mari kita semua menjaga Prokotol Kesehatan. Jika kita sehat, tentu kita akan lebih produktif dalam bekerja," tutup Cut.