Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

DIALOG PUBLIK DAN DENGAR KETERANGAN UMUM MASYARAKAT HUKUM ADAT WILAYAH SUMATERA

Medan, 9-12 September 2014 Komnas HAM RI bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam menggelar Dialog publik dan dengar keterangan umum masyarakat hukum adat wilayah Sumatera bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Acara dialog ini mengangkat tema "Inkuiri Nasional Komnas HAM, hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya di dalam kawasan hutan" yang dibuka oleh Wakil Ketua Komnas HAM yang dilanjutkan dengan ritual dan upacara adat kemudian dengar keterangan umum I, II, III, IV, dan V.
Inkuiri Nasional hak masyarakat adat di kawasan hutan akan dilaksanakan selama 6 (enam bulan) mulai bulan April sampai dengan September 2014. Selama durasi waktu tersebut, pelaksanaan kegiatan dilakukan secara bertahap berdasarkan kebutuhan.
Tim panitia pelaksana Dialog publik dan dengar keterangan umum masyarakat hukum adat wilayah Sumatera terdiri dari Anggota Tim Kerja Inkuiri Nasional mencakup perwakilan subkomisi-subkomisi di Komnas HAM, ahli dari kalangan akademisi, organisasi korban (pemegang hak) dan organisasi non pemerintah yang terkait. Peserta dialog publik ini terdiri dari masyarakat adat di Provinsi Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Jambi, dan Lampung.
Keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat diakui dalam, antara lain, UUD Negara RI Tahun 1945, TAP No. IX/MPR-RI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, UU No. 5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria, UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dan UU No. 32/2004 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Moniaga, 2013). Berbagai lembaga menaruh perhatian serius terhadap hak-hak masyarakat adat dan konfliknya di kawasan hutan. Data pengaduan Komnas HAM tahun 2010-2012 menunjukkan sejumlah kasus sengketa lahan ulayat yang melibatkan masyarakat adat sebagai korban, dan para pelaku disinyalir tidak hanya pemerintah melalui instansi-instansi terkaitnya, melainkan juga korporasi dan penegak hukum. Keterbatasan publik dalam mengakses proses pengaduan ke Komnas HAM serta belum maksimalnya identifikasi kasus dan korban (masyarakat adat) dalam internal Komnas HAM menyebabkan informasi mengenai masyarakat terkait konflik hutan belum dapat terinventarisir dengan baik. Konsekuensinya, masih banyak kasus-kasus masyarakat hukum adat terkait konfliknya di kawasan hutan yang tidak dapat terdeteksi oleh Komnas HAM.
Perkembangan terbaru yang menggembirakan bagi masyarakat hukum adat dengan ditetapkannya UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Undang-undang ini mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, mengatur tentang pengakuan keberadaan mereka, pengetahuan lokalnya serta hak-haknya dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, UU ini juga mengatur tentang Perusakan Lingkungan Hidup sebagai: "tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup."
Keputusan Mahkamah Konstitusi RI No. 35/PUU-X/2012 atas pengujian UU No. 41/1999 tentang Kehutanan yang dibacakan pada 16 Mei 2013 yang mengabulkan sebagian gugatan pemohon merupakan suatu terobosan hukum yang penting dalam proses pembaharuan hukum yang sedang berjalan saat ini. Penetapan perubahan pasal 1 angka 6, pasal 4 ayat 3, pasal 5 ayat 1, pasal 5 ayat 2 dan pasal 5 ayat 3 merupakan sebuah titik penting dalam perjuangan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-haknya, terutama hak atas wilayah adat yang sejalan dengan prinsip penghormatan hak-hak asasi manusia. Sayangnya, Keputusan MK No. 35/PUU-X/2012 menolak gugatan pemohon untuk membatalkan dan/atau mengganti pasal 67 ayat 1, 2 dan 3. Rumusan pasal-pasal tersebut, terutama pasal 67 ayat 2 dan ayat 3, merupakan pasal yang menjadi penghambat dari perwujudan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi dan pemenuhan hak-hak masyarakat hukum adat.
Pelaksanaan Inkuiri Nasional mengenai masyarakat adat terkait konfliknya di kawasan hutan yang akan dilaksanakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pada dasarnya selaras dengan posisi Komnas HAM dalam menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 No. 35/PUU-X/2012. Dikeluarkannya keputusan 'MK 35' merupakan salah satu momentum yang relevan dalam upaya pemulihan status dari hutan 'negara' kepada hutan 'adat'. Mengingat persoalan masyarakat adat terkait konflik agraria tidak melulu mengenai kawasan hutan, maka keputusan 'MK 35' hanya salah satu alasan dilaksanakannya Inkuiri Nasional. Lebih jauh, peran Komnas HAM dalam Inkuiri Nasional dapat menjadi sangat efektif dalam pengumpulan data dan informasi dalam konteks pengkajian dan pemantauan, sosialisasi dan pelatihan, strategi kampanye serta penyusunan rekomendasi bagi perubahan regulasi.
Adapun kriteria pemilihan kasus-kasus untuk public hearing pada Inkuiri Nasional, yaitu : Ketersediaan data tentang masyarakat adat yang dipilih (sejarah, struktur adat, peta, pengaduan indikasi pelanggaran HAM ke Komnas HAM), Adanya pengorganisasian yang cukup matang pada masyarakat adat, Tingkat kerentanan masyarakat adat setempat (misalnya : adanya sejumlah korban jiwa), Sulitnya masyarakat adat dalam melakukan pembelaan (advokasi) dan Mewakili keragaman tipologi kawasan hutan, seperti : hutan lindung, hutan konservasi/taman nasional, hutan pinjam pakai, hutan konversi, dan hutan produksi. (Humas)

IMG 8042

IMG 8066

IMG 8081

IMG 8112

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI