MEDAN – Mendekati jadwal pelaksanaan penilaian pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM oleh Tim Penilai Nasional (TPN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kembali melakukan penguatan terkait akselerasi pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM pada Satuan Kerja di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se Sumatera Utara, kali ini dengan mengundang Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, H. Jufri Rahman. (Kamis, 8 Oktober 2020).
Kegiatan ini juga dilakukan secara virtual yang terpusat di Aula lantai V Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Sutrisno dalam sambutannya berharap dengan adanya kegiatan ini, kita mendapat pencerahan mengenai ZI dan RB, selain itu kita juga mengetahui apa-apa saja yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam meraih predikat WBK/WBBM.
Dalam arahannya Jufri menyampaikan beberapa hal penting mengenai Pembangunan Zona Integritas yaitu, pentingnya memberikan kesan yang baik dan bersahabat kepada penerima layanan, paparkan kondisi before-after dalam 6 area perubahan, melakukan pemantauan berkala atas progress pembangunan ZI, lengkapi pendukung layanan dengan penunjuk arah, kepentingan penerima layanan harus didahulukan, menyiapkan kompensasi jika layanan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, membuat inovasi berorientasi peningkatan pelayanan, lakukan survey mandiri, predikat WBK/WBBM tidak bersifat permanen, pemberi layanan harus berempati kepada penerima layanan, lakukan pengawasan internal, dan tingkatkan profesionalitas SDM.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Sutrisno, Kepala Divisi Administrasi, Betni Humiras Purba, Kepala Divisi Keimigrasian, Silvester Sili Laba, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Pujo Harinto, Kepala UPT se-Sumatera dan seluruh pegawai di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut.