Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Cegah Perundungan, Kanwil Kemenkumham Sumut Berikan Penyuluhan Bahaya Bullying di Sekolah

 03 12 23 YANKUM 1

Dalam Upaya Indonesia Emas Tahun 2045, kesadaran hukum generasi anak muda saat ini sangat penting untuk ditingkatkan agar tercipta masyarakat yang cerdas dan berbudaya hukum. Untuk itu salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Penyuluhan Hukum yang berfungsi untuk menyebarluaskan informasi hukum dan meningkatkan pemahaman hukum bagi generasi tersebut. Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara hadir di SMP Negeri 14 Medan memberikan penyuluhan hukum terkait bullying. Jumat, (01/12/2023).

Pada kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili oleh Kasubbid Luhbankum JDIH, Berkat Elhan Harefa, beserta Tim Penyuluh Hukum yang terdiri dari Penyuluh Hukum Muda dan Penyuluh Hukum Pertama. Kehadiran petugas Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut disambut baik oleh Kepala SMPN 14 Medan, Nelly M. Tampubolon beserta jajarannya.

Sebanyak 34 (tiga puluh empat) siswa/siswi dari berbagai kelas mengikuti kegiatan penyuluhan mengenai perundungan/ bullying. Dalam pemaparannya, Desniar selaku pemateri menyampaikan tentang pentingnya menghormati sesama teman, guru dan orang tua serta menghormati perbedaan serta menumbuhkan kesadaran akan bahaya dari tindakan bullying di sekolah maupun di tempat lainnya.

"Untuk mencegah terjadinya bullying, kita perlu menumbuhkan sikap saling menghormati dan peduli terhadap sekitar. Kita juga bisa belajar untuk menyalurkan emosi ke hal-hal yang positif, seperti mengikuti kegiatan ekstrakulikuler," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Davin, juga selaku pemateri, mengatakan untuk berhati-hati dalam bermedia sosial, karena bullying juga bisa terjadi melalui media sosial, "saat sekarang ini, media sosial sudah sangat beragam dan semua kalangan dari berbagai usia dapat mengaksesnya. Adik-adik harus dapat berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial, karena tindakan bullying juga bisa terjadi melalui media sosial, misalnya memberikan komentar negatif pada postingan teman," katanya.

Pada akhir kegiatan, Kepala SMPN 14 Medan, Nelly M Tampubolon, mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumut atas terselenggaranya penyuluhan hukum yang diharapkan akan meningkatkan kesadaran hukum para pelajar. Beliau berharap kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara rutin berkala di SMPN 14 Medan.

03 12 23 YANKUM 6

03 12 23 YANKUM 603 12 23 YANKUM 6

03 12 23 YANKUM 6

03 12 23 YANKUM 6

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI