Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Cegah Perkawinan Anak, Kanwil Kemenkumham Sumut Berikan Penyuluhan Pecegahan Perkawinan Anak di Sekolah

04 12 23 YANKUM 1

Medan - Perkawinan merupakan sesuatu yang sakral bagi setiap orang. Perkawinan dalam usia anak sangat rentan terhadap berbagai permasalahan karena kesiapan mental dari setiap anak yang belum memahami secara detail mengenai rumitnya menjalani kehidupan rumah tangga. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengurangi tingkat Perkawinan Anak adalah melalui Penyuluhan Hukum yang berfungsi untuk menyebarluaskan informasi hukum serta meningkatkan pemahaman hukum bagi generasi muda penerus bangsa. Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara hadir di SMK Negeri 1 Medan memberikan penyuluhan hukum terkait Pencegahan Perkawinan Anak. Senin, (04/12/2023).

Pada kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili oleh Penyuluh Hukum Madya, Esther Sinaga, beserta Tim Penyuluh Hukum yang terdiri dari Penyuluh Hukum Muda dan Penyuluh Hukum Pertama. Dalam kegiatan ini kehadiran petugas Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut disambut baik oleh Kepala SMK Negeri 1 Medan, May Gloria Meliala beserta jajarannya.

Sebanyak 34 (tiga puluh empat) siswa/siswi dari berbagai kelas mengikuti kegiatan penyuluhan mengenai pencegahan perkawinan anak. Dalam pemaparannya, Lamria Fitriani Manalu selaku pemateri menyampaikan tentang pentingnya peran orang tua dalam mencegah pernikahan anak dan pemahaman para pelajar untuk menghindari berbagai faktor yang dapat mengakibatkan perkawinan anak seperti pergaulan bebas dan kurangnya pendidikan.

"Pergaulan bebas merupakan salah satu faktor utama penyebab dari adanya perkawinan anak. Setiap pelajar harus memiliki kesadaran terhadap hukum yang berlaku dan saling mengingatkan temannya agar tidak terjerat pada pergaulan yang dapat menjerumuskan mereka kepada hal-hal yang buruk. Kita juga bisa belajar untuk menyalurkan emosi ke hal-hal yang positif, seperti mengikuti kegiatan ekstrakulikuler dan kegiatan lainnya yang dapat menambah wawasan demi tercapainya masa depan yang lebih baik," ujarnya.

Pada akhir kegiatan, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Medan, May Gloria Meliala mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumut atas terselenggaranya penyuluhan hukum yang diharapkan akan meningkatkan kesadaran hukum para pelajar. Beliau berharap kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara rutin berkala di SMK Negeri 1 Medan.

04 12 23 YANKUM 6

04 12 23 YANKUM 6

04 12 23 YANKUM 6

04 12 23 YANKUM 6

04 12 23 YANKUM 6

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI