MEDAN - Untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) maka penting untuk dilakukan penguatan dalam pengawasan pelaksanaannya. Dalam area perubahan ada pokja penguatan pengawasan, yang memiliki fungsi yaitu secara khusus pencegahan korupsi dan menghindari penyelewengan penggunaan anggaran. Pokja 5 sebagai tim penggerak dalam melakukan pengawasan yaitu Pengendalian Gratifikasi, Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP), Pengaduan Masyarakat, Penerapan Whistle Blowsing System (WBS) dan Penanganan Benturan Kepentingan.
Hal ini disampaikan selaku pembina apel pagi Kanwil Kemenkumham Sumut Analis Hukum Madya, Ida Nata H. D. Rumondang Sihaloho bertempat di halaman Kanwil, Selasa 18 Juli 2023.
"Mari kita bersama-sama sepenuh hati, membangun integritas individu dan integritas organisasi di lingkungan kerja dalam upaya membangun Zona Integritas secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM”, ajak Ondang.
Lebih lanjut, Ondang menginformasikan Penundaan Pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Potensi melalui Metode Computer Assissted Competency Test (CACT) sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut dari pihak Pusat/Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal.
"Mari menjaga kesehatan, agar dapat bekerja dengan baik sesuai Tusi, demi pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Besok libur, agar perangkat listrik di matikan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan”, tutup Ondang.