MEDAN - Dengan telah berakhirnya masa kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah IPKEMINDO Sumatera Utara periode 2019-2022, Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) melaksanakan Musyawarah Wilayah Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan (Muswil IPKEMINDO) memilih dan menetapkan Pengurusan IPKEMINDO Sumatera Utara priode 2022-2025, bertempat di Hotel Saka Medan, Rabu 11 Mei 2022.
Kegiatan langsung dibuka oleh Ketua IPKEMINDO Sumatera Utara Irmayani, dilanjutkan sambutan Ketua IPKEMINDO Pusat Junaedi, dilanjutkan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah sekaligus membuka acara Muswil IPKEMINDO Sumatera Utara
Kakanwil Kumham Sumut, Imam Suyudi dalam sambutannya menyampaikan dilaksanakannya Muswil IPKEMINDO hari ini mengartikan bahwa sudah berakhir tugas dari pengurus wilayah IPKEMINDO pertama yang telah terpilih pada tahun 2019 dan akan melanjutkan tongkat estafet kepengurusan kepada pengurus wilayah baru yang akan dipilih hari ini. Nantinya pengurus wilayah terpilih akan membawa organisasi profesi ini selama 3 tahun kedepan. Sehingga sangat diharapkan pemilihan pengurus wilayah ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar dapat dipilih pengurus wilayah yang profesional dan bertanggung jawab.
“IPKEMINDO dibentuk sebagai wadah untuk saling bertukar informasi, pengembangan pengetahuan dan praktek pelaksanaan tugas dibidang Bimbingan Kemasyarakatan yang berorientasi pada etika dan tanggung jawab sosial, serta penegakan hukum. Sehingga IPKEMINDO ini dapat dikatakan sebagai organisasi profesi yang sangat penting untuk terus dilanjutkan agar Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki payung bersama yang dapat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi PK itu sendiri’, ucap Imam.
“Pembimbing Kemasyarakatan merupakan suatu jabatan fungsional penegak hukum yang bertugas untuk melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan sidang tim pengamat pemasyarakatan. Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting mulai dari proses pra ajudikasi, ajudikasi, dan post ajudikasi guna mencapai tujuan pemasyarakatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan”, lanjut Imam.
“Sesuai dengan Permenkumham No. 35 Tahun 2018 bahwa tugas Pembimbing Kemasyarakatan sangat berperan penting dalam pelaksanaan undang-undang pemasyarakatan. Salah satu produk yang dihasilkan oleh Pembimbing Kemasyarakatan yaitu Penelitian Kemasyarakatan atau yang dikenal dengan Litmas adalah salah satu kunci keberhasilan dalam revitalisasi pemasyarakatan. Dengan kata lain, Pembimbing Kemasyarakatan menjadi salah satu aktor penting terlaksananya revitalisasi pemasyarakatan yang sedang digaung-gaungkan oleh Kementerian Hukum dan HAM”, tutup Imam.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno, Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Narasumber Ketua IPKEMINDO Pusat Junaedi, Sekjen IPKEMINDO Tarsono, Ketua IPKEMINDO Sumatera Utara Irmayani dan Peserta Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan, Bapas Kelas II Sibolga dan Pos Bapas.