Medan - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar layanan konsultasi Kekayaan Intelektual (KI) melalui Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) atau Klinik KI Bergerak hari ke-3 Rabu, 11 Mei 2022 bertempat di Hotel Grand Dhika Medan.
Antusiasme masyarakat tentang Mobile IP Clinic ini sangatlah besar, terlihat dari jumlah peserta yang hadir di tiap harinya lebih dari jumlah peserta yang di targetkan. Untuk konsultasi teknis target perharinya hanyalah 20 (dua puluh) orang, akan tetapi peserta yang hadir perharinya bisa mencapai 50 (lima puluh) orang.
Mobile IP Clinic merupakan sebuah inovasi dan komitmen DJKI bersama seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di Indonesia, dan para pemangku kepentingan daerah untuk bekerja sama membantu dan melindungi KI masyarakat di seluruh Indonesia.
Mobile IP Clinic ini sendiri merupakan upaya membantu masyarakat yang memiliki kendala akan keterjangkauan akses pelayanan KI di seluruh Indonesia hingga ke pelosok daerah yang memiliki keterbatasan karena jarak tempuh yang jauh dan keterbatasan jangkauan internet.