Medan - Kepala Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Sutrisno, menagih Janji Kinerja para pegawai. Hal ini disampaikan Sutrisno pada saat memberikan sambutan sebelum membuka Kegiatan Rekonsiliasi Wilayah Data Laporan Keuangan Periode Semester I Tahun Anggaran 2020 di Aula Pengayoman Kantor Wilayah, Kamis (09/07/2020). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi, Betni Purba, para Kepala UPT Medan sekitarnya, para pegawai Kantor wilayah serta para Kepala UPT dan pegawainya diseluruh Sumatera Utara yang mengikutinya melalui virtual.
Dalam sambutannya, Kakanwil menjelaskan sudah 5 (lima) tahun berturut-turut Kementerian Hukum dan HAM memperoleh Opini Wajar Tanpa Penyesuaian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan. Tahun 2020 ini, Kementerian Hukum dan HAM juga masih harus mendapatkan opini tersebut dengan membuat sistem pelaporan keuangan yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI).
Berkaitan dengan Janji Kinerja Kementerian Hukum dan HAM dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020, maka setiap pegawai harus memperkuat komitmen tata nilai budaya kerja Kami PASTI dan meningkatkan integritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi guna mewujudkan Good Governance.
"Saya tagih Janji Kinerja saudara dengan mengimplementasikan diantaranya pada pelaksanaan kegiatan dengan output dan outcome yang jelas serta akuntabelnya pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara," tutur Sutrisno.
Selanjutnya, Kadiv Administrasi menyampaikan paparannya mengenai Realisasi Anggaran dan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Betni menyampaikan bahwa Realisasi Anggaran Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara per 30 Juni 2020 adalah sebesar 48,36 %. Lebih lanjut Betni menjelaskan mengenai IKPA, ada 13 Indikator yang harus dipenuhi yaitu Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Pagu Minus, Data Kontrak, Pengelolaan UP dan TUP, LPJ Bendahara, Dispensasi SPM, Penyerapan Anggaran, Penyelesaian Tagihan, Konfirmasi Capaian Output, Retur SP2D, Pengembalian/ Kesalahan SPM, dan Rencana Kas. Untuk saat ini, Nilai rata-rata IKPA Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara per 30 Juni 2020 adalah sebesar 89,2 %. (HUMAS/RAD)