MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara kembali menyebarluaskan Rancangan Peraturan Daerah maupun Peraturan Daerah lewat Bimbingan Teknis Pendalaman Tugas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun di Santika Premiere Dyandara Hotel Medan, Rabu (03/08).
Upaya penyebarluasan informasi ini merupakan manifestasi pelaksanaan salah satu asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu asas keterbukaan. Asas keterbukaan ini mengharuskan bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.
Melalui keterbukaan dan penyebarluasan informasi ini, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilaksanakan dengan berasaskan keterbukaan, baik itu Rancangan Peraturan Daerah maupun Peraturan Daerah. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka NAM Sihombing sekaligus sebagai Koordinator Perancang Peraturan Perundang Undangan selaku Narasumber.
Lebih lanjut, Eka menyampaikan bahwa penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah maupun Peraturan Daerah bukan hanya merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, DPRD juga memiliki tanggung jawab yang sama dalam hal penyebarluasannya.
Bimbingan Teknis ini dihadiri oleh Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani dan Pimpinan lainnya serta Anggota DPRD Kabupaten Simalungun beserta jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Simalungun. (HUMAS/sowat)