Medan, 18 Februari 2016 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyelenggarakan Bimbingan Teknis Naskah Akademik bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara memimpin pelaksanaan Pembukaan dan memberikan sambutan dalam Bimbingan Teknis ini didampingi oleh Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dan Narasumber terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan Kepala Sub Bidang Penyusunan Naskah Akademik Politik, Hukum, dan Keamanan dan SDA BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dihadiri oleh Kepala Divisi, Kepala Bidang dan Kepala Bagian, Kepala Sub Bidang, Panitia Penyelenggara, dan Peserta Bimbingan Teknis ini terdiri dari Pejabat Struktural beserta Staf di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Biro Hukum dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Bagian Hukum dari Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara, dan Akademisi.
Dalam sambutannya menyampaikan mengenai isu aktual yaitu pemenuhan, pemajuan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia, terkait dengan hak dasarnya yaitu diantaranya yaitu hak hidup dengan contohnya jadi manusia menerima apa yang menjadi hak hidupnya, Kanwil akan membicarakan pembangunan hukum di Provinsi Sumatera Utara, Peraturan Perundang-undangan dan Perda (Peraturan Daerah) tidak bertentangan dengan peraturan yang di atasnya dengan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penghuni LAPAS/RUTAN di Provinsi Sumatera Utara terbanyak dan over kapasitas, ada 472 Perda dan diantaranya dibatalkan dan pembatalan Perda ini karena menciptakan biaya yang tinggi, tidak boleh bertentangan dengan masyarakat, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang di atasnya, dan diskriminasi hak asasi manusia jadi Perda bernuansa hak asasi manusia (HAM), Perda berkualitas, penegakan hukum dan hak asasi manusia, Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara agar berhasil mencapai tujuan, bekerja secara tim, dan berkaitan dengan Kabinet Kerja maka Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mempunyai pesan supaya Bekerja Keras, Bekerja Lebih Keras, dan Bekerja Lebih Keras Lagi jadi bekerjasama dan Tata Nilai yaitu PASTI yaitu Profesional artinya kemampuan intelektual dilaksanakan dalam bekerja, Akuntabel artinya bertanggung jawab dalam bekerja, Sinergi artinya tidak bertentangan dengan yang lain, Transparan, dan Inovatif artinya inisiatif dan ide-ide. (Humas)