Medan, 6 Agustus 2015 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sumatera Utara menyelenggarakan Bimbingan Teknis Lanjutan Sistem Administrasi Perkantoran Maya (siMAYA) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sumatera Utara bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Edilauder Lbn. Gaol, S.H., M.H memberi sambutan dan membuka Bimbingan Teknis Lanjutan Sistem Administrasi Perkantoran Maya (siMAYA) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sumatera Utara yang dihadiri oleh para Kepala Divisi, Pejabat Struktural dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara serta Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Adapun Peserta Bimbingan Teknis Lanjutan Sistem Administrasi Perkantoran Maya (siMAYA) terdiri dari Pegawai pada Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Administrasi menyampaikan penerapan Sistem Administrasi Perkantoran Maya (siMAYA) bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kinerja dan tertib administrasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, dalam mewujudkan e-government pemerintah sesuai Tata Naskah Dinas Elektronik yang diresmikan tanggal 1 Maret 2013. Aplikasi siMAYA merupakan program nasional yang akan dibuat Peraturannya dan terintegrasi dengan Kementerian dan Lembaga lain dengan merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. siMAYA merupakan aplikasi e-office yang telah disempurnakan dari aplikasi e-office sebelumnya. Aplikasi siMAYA telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah. (Humas)