Pelaksanaan peresmian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) di Provinsi Sumatera Utara telah terlaksana dengan lancar. Hadir pada acara tersebut yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Kepala Divisi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi, Pejabat Struktural Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara, unsur Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah) Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Peresmian LPKA dan LPAS Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dipimpin oleh Perwakilan Gubernur Sumatera Utara sekaligus membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang menyampaikan bahwa "Transformasi ini perlu dipandang sebagai sebuah upaya guna menyiapkan ABH di Indonesia untuk tetap menjadi generasi yang mampu memanfaatkan kondisi apapun yang mereka alami sebagai sebuah pelajaran hidup yang amat berharga bagi kehidupannya. Bukan tidak mungkin, ABH yang saat ini kita bina dan kita bimbing mampu menjadi pemimpin bangsa untuk Republik Indonesia yang lebih maju, adil, dan mandiri".
Melalui perubahan sistem perlakuan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ini diharapkan dalam penerapannya harus mengedepankan kepentingan dan perlindungan kepada anak. Anak harus tetap mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya. Untuk pelaksanaan pemberian pelayanan, perlindungan, pembimbingan, pembinaan, dan pendidikan, serta perawatan yang diberikan saat proses peradilan dan penempatan anak di LPKA adalah dalam rangka membangun anak agar menjadi manusia yang berguna dan dapat bertanggung jawab untuk dirinya sendiri di tengah kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. (Humas)