Medan- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara bersama Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Utara (MKNW Sumut) pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 pukul 09.00 WIB bertempat di ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, mengadakan sidang majelis dengan agenda melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang Notaris.
Bersinergi dengan aparat hukum, pemeriksaan terhadap Notaris tersebut dilakukan atas adanya permintaan dari penyidik Polri untuk meminta ijin kepada MKNW Sumut agar Notaris tersebut diberikan ijin pemeriksaan sebagai saksi dalam berbagai dugaan tindak pidana yang sedang ditangani oleh penyidik Polri.
Pelaksanaan sidang MKNW Sumut selesai dilaksanakan pada pukul 12.00 Wib dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Purwanto dari unsur birokrasi, Prof. Dr. Budiman Ginting, S.H.,M.Hum dari unsur Akademisi. Sedangkan dari unsur notaris yaitu Dr. Ferry Susanto Limbong, S.H.,Sp.N.,M.Hum, Yusrizal, S.H.,M.Kn, dan Dr. Henry Sinaga, S.H.,Sp.N.,M.Kn. menghadiri secara daring dan dibantu oleh Sekretaris MKNW Sumut Surya Darma. Notaris yang hadir dalam pemeriksaan sebanyak 9 orang dan 5 orang lainnya tidak hadir.