PADANGSIDIMPUAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA) bekerjasama dengan Pemkab Tapanuli Selatan melaksanakan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM bertempat di Aula Beringin Kantor Bupati Tapanuli Selatan di Kota Padangsidimpuan, Kamis 15 Juli 2021.
Kepala Bidang HAM, Ave Maria Sihombing mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA) menyampaikan bahwa besarnya harapan Kantor Wilayah agar Unit Pelaksana Teknis dapat memenuhi kriteria yang terdapat pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Hukum Setdakab Tapanuli Selatan, Azwin Rangkuti yang mewakili Bupati Tapanuli Selatan. Dalam sambutannya, Azwin berharap kegiatan hasil kolaborasi dengan Kusuma dapat berjalan maksimal.
Dalam Rapat, Kepala Subbidang Pemajuan HAM KUSUMA, Desni Manik menyampaikan mengenai petujuk teknis pelaksanaan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Desni menjelaskan mengenai format pelaporan yang harus dipersiapkan oleh operator P2HAM. Desni juga menjelaskan bahwa Kantor Wilayah menunggu data awal dari Unit Pelaksana Teknis sebelum data dikirimkan kepada Direktorat Jendral HAM pada akhir Bulan Agustus 2021. Sehingga dengan koreksi awal, masih diberikan kesempatan bagi UPT untuk dapat memperbaiki data.
Dengan dipandu oleh Penyluh Hukum KUSUMA, Soraya Azmi Tarigan, kegiatan juga diisi oleh narasumber dari Kepala Bagian Hukum Setdakab Tapanuli Selatan (Azwin Rangkuti) dengan materi Pelayanan Publik Berbasis HAM di Kabupaten Tapanuli Selatan, serta Dosen Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (Bandaharo Saifuddin) dengan materi Standar Pelayanan Publik Sesuai Dengan UU Nomor 25 Tahun 2009.
Kegiatan dihadiri oleh 30 Orang yang terdiri dari Pejabat Struktural dan Operator P2HAM di Unit Pelaksana Teknis di Sekitar Tapanuli Bagian Selatan dan Setdakab Kabupeten Tapanuli Selatan. (HUMAS/AN)