Langkat - Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Sumatera Utara menggelar Operasi Gabungan dalam rangka pengawasan pengungsi luar Negeri pada lokasi penampungan sementara yang berada di Gedung Nasional Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Selasa (16/07/24).
Kegiatan yang dipimpin oleh Yan Wely Wiguna selaku Kepala Divisi Keimigrasian Sumatera Utara menyampaikan melalui Operasi Gabungan ini kita dapat melihat bagiamana penanganan pengungsi yang telah ditempatkan di beberapa penampungan sementara,” kata Yan Wely Wiguna dalam arahan sebelum operasi gabungan dimulai.
Ia juga menyebutkan masalah pengungsi menjadi polemik karena kita (Indonesia) sudah meratifikasi Konvensi HAM.
Selain itu melalui Perpres Nomor 125 Tahun 2016 telah memberikan koridor terhadap penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia. Perpres tersebut memberikan dasar hukum bagi pelindungan terhadap pengungsi luar negeri di Indonesia,” ungkap Yan Wely Wiguna.
Tren jumlah pengungsi yang terus meningkat setiap tahunnya telah menimbulkan berbagai permasalahan dalam penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia. Selain itu, Semakin ketatnya persyaratan dan kuota penerimaan pengungsi luar negeri oleh negara-negara penerima pengungsi/negara-negara ketiga berimplikasi pada semakin meningkatnya jumlah pengungsi luar negeri di Indonesia.
Diketahui, jumlah pengungsi yang saat ini berada di Gedung Nasional Tanjung Pura adalah 37 orang yang berasal dari Negara Myanmar,” sebut Gelora Adil Ginting selaku Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Operasi gabungan ini diikuti oleh Kabid Inteldakim Sumatera Utara, Kabid Zinfokim Sumatera Utara, Para Kasubbid di Divisi Keimigrasian Sumatera Utara, BINDA Sumatera Utara, Kesbangpol Sumatera Utara, Kodam I/BB, Kodim 02/03/Langkat, Camat Tanjung Pura, Kanim Kelas I Khusus TPI Medan, Kanim Kelas I TPI Polonia, Kanim Kelas II TPI Sibolga, Kanim Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Kanim Kelas II TPI Pematang Siantar, Kanim Kelas II TPI Belawan, serta Rudenim Medan.
Operasi gabungan Tim Pora Sumatera Utara bukanlah akhir, melainkan Langkah awal Dalam menjaga ketertiban pengungsi luar negeri di wilayah Sumatera Utara. Dengan dukungan dari seluruh pihak terkait, diharapkan masalah pengungsi bisa ditangani dengan lebih baik di masa depan, menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat Indonesia.