Medan - Bertempat di POTTE HOUSE Cafe & All Day Dining, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara bekerjasama dengan praktisi dan akademisi melaksanakan dialog Interaktif Terkait Pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), Rabu, (22/06/2022). Dialog yang juga disiarkan secara langsung di Radio Online dan Radio Daerah ini membahas mengenai pentingnya pengetahuan untuk notaris dan masyarakat mengenai prinsip mengenal pengguna jasa bagi pengguna jasa notaris sesuai dengan Permenkumham No. 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris. Kanwil Kemenkumham Sumut mengundang Prof.Dr. Alum Simbolon, S.H., M.Hum, Guru Besar Universitas Pelita Harapan Medan dari akademisi dan Dr. Suprayitno dari perwakilan notaris.
Dalam dialog, Guru Besar Universitas Pelita Harapan Medan menerangkan pentingnya pelaksanaan PMPJ dilaksanakan dan mendukung upaya Kanwil Kemenkumham Sumut dalam penegakan pelaksanaan PMPJ untuk seluruh Notaris di Sumatera Utara, “Saya mendukung penuh upaya Kanwil Kemenkumham Sumut dalam melakukan pengawasan terhadap Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Hal ini juga sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menjadi anggota FATF (Financial Action Task Force), untuk Indonesia bebas dari Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme , dimana para pelaku TPPU dan TPPT dapat memanfaatkan notaris dalam pengalihan aset terkait tindak pidana tersebut”, ujar Prof. Alum.
Senada dengan Prof.Alum, Suprayitno mengajak rekan sejawat notaris dan juga masyarakat untuk mendukung penerapan PMPJ ini, sebagai bentuk pencegahan terhadap TPPU dan TPPT, “Pelaksanaan PMPJ ini adalah amanat peraturan-perundang undangan, sehingga wajib dilaksanakan oleh notaris sebagai pejabat negara ketika melaksanakan tugasnya. Harus diakui adanya kendala dalam menanyakan identitas dan sumber dana membuat pengguna jasa menjadi tidak nyaman. Namun hal ini hanya soal waktu, dengan kegiatan diseminasi seperti ini, saya harap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai PMPJ”, kata Suprayitno. Menutup dialog interaksi, Prof. Alum Simbolon menghimbau rekan notaris untuk melaksanakan PMPJ ini sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. “Pelaksanaan PMPJ ini juga merupakan upaya self protection bagi rekan notaris, sehingga dalam pelaksanaan PMPJ, haruslah notaris tidak keluar dari rel yang ada”, tutup Prof. Alum.