Medan – Kegiatan sosialisasi kewenangan Balai Harta Peninggalan (BHP) sebagai Kurator Negara dalam menyelesaikan perkara Kepailitan berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Priyadi, di aula Indigo Hotel Sahid Batam, Senin (01/10/2018). Dalam pembukaan acara tersebut, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa dengan adanya Undang-undang ini dimaksudkan untuk mendorong kemudahan berusaha, namun saat ini masih timbul masalah kepailitan. Terkait dengan Kepailitan ini sangat bergantung pada penetapan pengadilan. Tidak jelasnya aturan tentang pembagian tugas antara BHP sebagai Kurator Negara dan pihak lainnya sebagai curator swasta. Perlunya peningkatan kewenangan pejabat structural BHP untuk melaksanakan tugas dan fungsinya agar mempercepat permasalahan kepailitan. Terkait dengan hal ini, ada 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan untuk meminimalisasi timbulnya permasalahan kepailitan dan mempercepat penyelesaian masalah kepailitan, yaitu :
- Peningkatan kompetensi SDM BHP guna meningkatkan pelayanan ;
- Kewenangan Kurator Negara dan Kurator Swasta agar mampu bekerja secara sinergi dan pelaksanaannya diatur dalam Undang-undang ;
- Dilaksanakan koordinasi dan Sosialisasi ;
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kepri, Hajerati, Direktur Perdata Ditjen AHU, Daulat Pandapaotan Silitonga serta perwakilan Balai Harta Peninggalan (BHP) se- Nusantara. (Humas Kanwil).