Medan – Sebagai bentuk upaya pengawasan, Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA) melalui Bidang HAM melakukan koordinasi dengan DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk memastikan bahwa dalam perancangan dan pembentukan produk hukum daerah daerah perlu memperhatikan nilai-nilai Hak Asasi Manusia, Jumat (23/04/2021).
Tim Koordinasi yang terdiri dari Kepala Subbidang Pemajuan HAM Desni Prianty Manik, Kepala Subbidang Pelayanan, Pengkajian, dan Informasi HAM Bram Gun Saulus Lumbangaol dan staff disambut baik oleh Kepala Subbagian Kajian Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara Sri Wahyuni.
Desni mejelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menginventarisir Ranperda yang menjadi program prioritas tahun 2021 dan Ranperda tahun 2020 yang akan dibahas kembali di tahun 2021. Dari hasil koordinasi didapatkan informasi terdapat 24 (dua puluh empat) Ranperda yang menjadi pembahasan di tahun 2021, dan terdapat 4 (empat) Ranperda yang berkaitan dengan HAM yaitu: Ranperda tentang Penanggulangan Premanisme dan Begal di Sumatera Utara; Ranperda tentang Pencegahan Penanggulangan HIV/AIDS; Ranperda Tentang Bantuan Hukum; dan Ranperda Tentang Tata Cara Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Sumatera Utara.
Keempat Ranperda ini akan dilakukan inventarisasi dan indentifikasi dari perspektif Hak Asasi Manusia sebagai mitigasi risiko terjadinya pelanggaran HAM diakibatkan implementasi Ranperda dimaksud. Tim koordinasi juga mengundang pihak Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk dapat hadir pada kegiatan Rapat Inventarisasi dan Identifikasi Rancangan Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan tanggal 27 April 2021 mendatang.