Batubara - Turut aktif beri kontribusi dalam meningkatkan pemahaman dalam penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pembinaan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023. Jum'at, (03/03/2023).
Mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Yuli Rosdiana Sitorus, membawakan materi terkait dengan Kewenangan Kementerian Hukum dan HAM dalam Pengharmonisasian Rancanangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Menurutnya, permasalahan seperti tumpang tindih, inkonsistensi, multitafsi, dan tidak operasionalnya peraturan merupakan permasalahan-permasalahan yang acap kali muncul dalam proses perancangan peraturan perundang-undangan.
"Untuk menjawab dan membenahi permasalahan tersebut, dibutuhkan pembenahan peraturan-perundang-undangan secara sistematis atau populer yang disebut dengan reformasi regulasi," ujar Yuli.
Dalam Undang-Undang Nomo 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peran Kementerian Hukum dan HAM dalam melakukan Pengharmonisasi Peraturan Perundang-Undangan telah diperkuat.
"Peraturan ini juga memberikan kewenangan baru kepada Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan Pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Daerah dengan tujuan untuk mencegah banyaknya Peraturan Daerah yang bertentangan baik secara vertikal maupun horizontal," jelasnya.
Tentunya dalam proses harmonisasi tersebut, perlu adanya sinergitas antara pemerintah daerah dengan Kementerian Hukum dan HAM sehingga permasalahan-permasalahan yang dapat muncul dalam Peraturan Perundang-Undangan yang akan ditetapkan dapat diminimalisir dengan baik.