Medan - Sebagai sebuah organisasi pemerintah, pengawasan internal merupakan hal yang penting bagi Kementerian Hukum dan HAM. Ia merupakan penyokang yang menjamin Kementerian Hukum dan HAM berjalan sesuai dengan tata nilai PASTI dan BerAKHLAK. Dan salah satu sistem pengawasan internal yang dibangun oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk mewujudkan hal tersebut adalah Whistle Blowing System.
"Kalau diartikan, Whistle Blowing System ini adalah suatu sistem pengaduan atau pelaporan yang memungkinkan kita sebagai orang internal memberikan pengaduan kepada organisasi kita kepada rekan kita terkait pelayanan, perilaku, kinerja, bahkan pidana, korupsi, dan gratifikasi," jelas Erwedi Supriyatno, Kepala Divisi Pemasyarakatan, dalam amanatnya selaku Pembina Apel Pagi hari ini. Senin, (14/11/2022).
Menurutnya, Whistle Blowing System adalah saluran yang disediakan Kementerian Hukum dan HAM terkait pengawasan internal bagi kita semua yang kehadirannya untuk menumbuhkan kesadaran diri agar dapat berkinerja dengan baik. Pelaksanaannya sendiri diatur di dalam Permenkumham Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 25 tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
"Ada peribahasa menyebutkan: gajah di pelupuk mata tidak tampak, semut di seberang lautan tampak. Terkadang, kesalahan kita di depan mata tidak terlihat, tetapi kesalahan orang lain yang jauh yang kecil sekali terlihat dengan jelas. Kami harapkan Whistle Blowing System ini dapat dimanfaatkan dengan proposional, jangan sampai akhirnya digunakan untuk menjatuhkan teman," awas Erwedi.
Pria kelahiran 1969 itu menghimbau kepada seluruh pegawai untuk menggunakan Whistle Blowing System dengan bijak sehingga pengawasan internal yang berjalan di dalam Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara merupakan pengawasan yang valid dan dapat membesarkan Kementerian Hukum dan HAM yang PASTI dan BerAKHLAK baik. Meski begitu, sebelum hal tersebut terwujud, masing-masing pegawai harus terlebih dahulu menumbuhkan kesadaran diri sendiri.
"Whistle Blowing System ini mari kita manfaatkan dengan baik. Namun, yang terpenting adalah bagaimana kita menumbuhkan kesadaran diri kita sendiri untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, memberikan pelayanan yang baik, berperilaku baik, dan bersinergi dengan baik bersama teman kerja," tutupnya.
Turut hadir pada Apel Pagi hari ini Kepala Kantor Wilayah, Imam Suyudi, Kepala Divisi Administrasi, Rudi Hartono, Kepala Divisi Keimigrasian, Ignatius Purwanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem, dan seluruh pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.