Sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan terhadap fasilitasi produk hukum daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Produk Hukum Daerah merangkap Koordinator Perancang Per Undang-Undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Eka N.A.M. Sihombing) beserta perancang Madya Kantor Wilayah (Yuli Rosdiana Sitorus dan Nurfatmah G) menerima langsung kedatangan Koalisi Perda Masyarakat Adat Sumatera Utara yang terdiri dari BAKUMSU, WALHI, Perempuan AMAN, AMAN Sumut guna melaksanakan audiensi koordinasi dalam rangka Percepatan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Sumatera Utara, bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Selasa/06 April 2021)
Dalam kesempatannya Wina Khairina selaku sekretaris koalisi percepatan perda masyarakat hukum adat menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan koalisi, lebih lanjut Juniaty Aritonang selaku kordinator study dan advokasi dari lembaga BAKUMSU menyampaikan harapannya kepada Kantor Wilayah agar dapat memfasilitasi terbentuknya Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Sumatera Utara. “Kami berharap agar Kantor Wilayah dapat membantu kami selaku perwakilan masyarakat Adat Sumatera Utara untuk mendorong percepatan ranperda dimaksud” ucapnya
Eka memberikan dukungan penuh terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di sumatera utara sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Per Undang-Undangan “pada prinsipnya kami akan melakukan apa yang menjadi tugas dan fungsi selaku perancang perundang-undangan dalam fasilitasi pembentukan produk hukum daerah (Perda).”ungkapnya (Humas/FM)