Medan- Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara mengikuti Pelaksanaan Opini Kebijakan yang secara terpusat pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan yang dikuti secara Daring melalui Zoom dalam hal ini diwakili Kepala Bidang HAM, Kasubbid Pengkajian, Penelitian Pengembangan Hukum, Kasubbid P2 HAM,beserta seluruh tim dan Mahasiswa Magang pada Kanwil Kemenkumham Sumut (Selasa,11/04/2023)
Kegiatan ini mengambil tema “Pembaharuan Tata Kelola Implementasi Pengeluaran Tahanan demi Hukum dalam mengatasi Overstay pada Rutan dan Lapas.” Diawali laporan kegiatan dan pengantar yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan Sri Yuwono,Bc.IP.,S.IP. M.Si dan selanjutnya dibuka melalui Zoom oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Dr. Dhahana Putra Bc.IP.,S.H., M.H. Giat ini menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber yaitu Koordinator Administrasi Pelayanan Tahanan dan Evaluasi Ditjen Pas Radi Setiawan, Bc.IP.,S.H.,M.H, Sekretaris Prodi Doktoral Pasca sarjana ULM Dr.H.Mispansyah,S.H.,M.H. Analis Kebijakan Ahli Muda BSK Hukum dan HAM Edy Sumarsono, S.H.,M.H..Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Seluruh Indonesia Melalui Media Virtual Zoom ataupun Live Streaming Yotube dan disiarkan Langsung oleh TVRI Kalimantan Selatan.
Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan adalah salah satu subsistem dari sistem peradilan pidana khususnya dalam pengelolahan tahanan menjadi penting karena lembaga penahanan bukan saja menjadi masalah hukum tetapi juga persektif masalah Hak Asasi Manusia. Batas waktu penahanan yang telah habis dapat terjadi dalam setiap tingkat pemeriksaan baik dalam penyelidikan,penuntutan maupun pemeriksaan oleh Pengadilan. Pada Pasal 9 Permenkumham No. M.HH-24.PK.01.01.01 tahun 2011 disebutkan bahwa dalam hal pidana yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan terhadap tahanan telah sama dengan masa penahanan yang telah dijalankan, Kepala Rutan atau Kepala Lapas mengeluarkan Tahanan Demi Hukum pada hari ditetapkannya Putusan Pengadilan terhadap Tahanan yang bersangkutan. Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut,lembaga pemasyarkatan merupakan bagian akhir dari sistem peradilan pidana. Pemasyarakatan tunduk pada aturan pasal 19 ayat (7) PP No.27 Tahun 1983 yang mengharuskan untuk melepas demi hukum tahanan yang telah habis masa penahananya
Untuk peningkatan kerjasama penegakan hukum,perlu kiranya membangun sistem admistrasi persuratan antar unit pelaksana teknis lembaga penegakan hukum.
Setelha pemaparan materi dari masing-asing narasumber, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab narasumber dan peserta Opini Kebijakan. Kegiatan Opini ini ditutup oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ngatirah.
(humas/sowat)