SIBUHUAN - Sebanyak 6 (enam) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Sibuhuan bebas Asimilasi di rumah secara gratis tanpa pungutan, yang merupakan tahap pertama dalam penerapan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Senin 12 Juli 2021.
Pembebasan Asimilasi Covid-19 ini juga wajib mempertimbangan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Balai Pemasyarakatan Sibolga) memuat hasil assesmen risiko pengulangan tindak pidana, apabila menunjukkan risiko tinggi Narapidana tidak dapat diusulkan dalam pemberian asimilasi.
Selama menjalani Asimilasi di rumah warga binaan pemasyarakatan tersebut tersebut tetap dalam pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan (Balai Pemasyarakatan Sibolga), manakala melanggar ketentuan ataupun mengulangi tindak pidana maka Asimilasinya dan dicabut dan menjalani sepenuhnya hukuman yang tersisa.