MEDAN – E-Monev Bappenas, Laporan rutin yang harus dilaksanakan dalam hal akuntabilitas kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Untuk itu seluruh operator E-Monev Bappenas diingatkan tanggal 5 setiap awal bulan harus menyelesaikan laporan, terakhir tanggal 05 Mei 2021. Hal tersebut disampaikan Kepala Subbagian Program Dan Pelaporan, Hotmonaria Damanik selaku Pembina Apel Sore Virtual di Aula Lt. 1 Kanwil, Senin 03 Mei 2021.
“E-Monev merupakan sistem monitoring kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh APBD/APBN yang bertujuan sebagai alat bantu pelaksanaan pemantauan untuk menghasilkan laporan”, ucap Hotmonaria.