Medan (8/5) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menggelar acara Pelantikan Pejabat Eselon III (Kepala Bidang Keamanan dan Pembinaan Divisi Pemasyarakatan) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dan Notaris di Wilayah Provinsi Sumatera Utara bertempat di Aula Pengayoman Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara memimpin pelaksanaan pelantikan Pejabat Eselon III (Kepala Bidang Keamanan dan Pembinaan Divisi Pemasyarakatan) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dan Notaris di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dihadiri oleh Kepala Divisi dan Pejabat struktural dan Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Rohaniawan, Saksi, dan Undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melantik yang menjabat sebagai Kepala Bidang Keamanan dan Pembinaan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara. Notaris baru yang juga dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melalui sambutannya menyampaikan terhadap Kepala Bidang Keamanan dan Pembinaan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara yang baru dalam melaksanakan tugas di tempat tugas yang baru dengan tantangan tugas yang besar oleh karenanya dibutuhkan kesungguhan, kecermatan, dan kehati-hatian. Dinamika yang cukup tinggi di wilayah Provinsi Sumatera Utara ini kiranya Saudara dapat merespon dan menyikapinya secara profesional dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal sebagaimana pepatah yang ada.
Selanjutnya kepada Notaris yang baru, semoga sukses dalam mengemban amanah dan dapat memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan sebaik mungkin. Pelantikan dan pengambilan sumpah merupakan hal sangat penting dan wajib bagi Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Notaris diharapkan melaksanakan tugasnya dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlu juga untuk diketahui bahwa Notaris dalam melaksanakan kewajiban dan kewenangan serta pelaksanaan Kode Etik Notaris dan pelaksanaan Jabatan Notaris diawasi Majelis Pengawas Notaris yaitu Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Pengawas Wilayah. (Humas)