Acara Pelantikan Jabatan Notaris dan Notaris Pengganti di Wilayah Provinsi Sumatera Utara bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Jalan Putri Hijau No. 4 Medan, Senin (5/11). Acara Pelantikan ini dihadiri oleh para Kepala Divisi dan Pejabat Struktural di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, para Rohaniawan, Saksi, dan para Undangan.
Notaris Wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-421, 440, 431, 451.AH.02.01 Tahun 2012. Notaris Pengganti Wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Medan Nomor W2.AH.02.05/MPD/MDN-15, 16, 17, 18 Tanggal 18 Oktober 2012.
Dalam kata sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyampaikan pelantikan merupakan syarat mutlak sebelum Notaris maupun Notaris Pengganti menjalankan jabatannya, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004. Dengan adanya pelantikan tersebut maka memberikan kepastian hukum terhadap akta yang akan dibuat oleh Notaris tersebut. Bagi Notaris Pengganti, pada prinsipnya peran Notaris Pengganti sama dengan peran Pejabat Notaris yang digantikan, sehingga dalam pembuatan akta autentik, Notaris Pengganti dituntut mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disampaikan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum sehingga prinsip negara hukum menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Oleh karenanya lalu lintas hukum memerlukan adanya alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subjek hukum dalam masyarakat. Akta autentik sebagai alat bukti terkuat terpenuh pada hakekatnya memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan oleh para pihak kepada Notaris. Namun, Notaris mempunyai kewajiban untuk memasukkan bahwa apa yang termuat dalam akta Notaris sungguh-sungguh telah dimengerti dan sesuai dengan kehendak para pihak, yaitu dengan cara membacakannya di hadapan para penghadap sehingga menjadi jelas isi akta Notaris dan memberikan akses terhadap informasi, termasuk akses terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait bagi para pihak penandatanganan akta. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi klaim di kemudian hari.
Berdasarkan hasil dari sidang Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Sumatera Utara terhadap persoalan-persoalan yang mengakibatkan banyaknya pemanggilan Polisi Republik Indonesia dan pengaduan masyarakat baik sebagai saksi bahkan ada diduga menyalahgunakan wewenangnya sehingga kepada Notaris dihimbau agar berhati-hati dan lebih teliti dalam menjalankan profesinya. Dihimbau juga agar Notaris berupaya mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia dalam rangka upaya peningkatan penerimaan negara.
Kepada Notaris yang baru dilantik, harus punya integritas moral yang tinggi dan dituntut profesional serta wajib menjalankan jabatannya dengan nyata sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dengan telah dilaksanakannya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini menjadi titik tolak bagi Notaris yang baru dilantik untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Humas)