Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melaksanakan Acara Pelantikan dan Sumpah Jabatan Pejabat Struktural dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Jalan Putri Hijau No. 4 Medan, Kamis (8/11). Dengan dihadiri oleh Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Jajaran Unit Pelaksana Teknis Imigrasi wilayah Provinsi Sumatera Utara, dan para Undangan. Acara ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Para Pejabat Unit Pelaksana Teknis baru yang dilantik.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyampaikan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 menegaskan bahwa manajemen Pegawai Negeri Sipil diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna. Pelantikan dan pengambilan sumpah ini adalah berdampak pemutasian Pejabatnya secara positif sebagai implementasi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia c.q. Sekretaris Jenderal tentang Alih Tugas dimaksud. Pemutasian para Pejabat ini ada yang bersifat promosi, ada juga yang bersifat penyegaran. Semuanya itu merupakan representasi dari prestasi para Pejabat yang bersangkutan yang direkam oleh Pimpinan yang dijadikan bahan penilaian dalam mendapatkan pemutasian. Oleh karena itu diharapkan akan mampu membuahkan dan memberikan hasil kinerja yang optimal sebagai kandungan Tour of duty dan Tour of area yang berintikan peningkatan kinerja. Beberapa hal penting yang dapat menjadi masukan bagi Pejabat baru yang dilantik diantaranya yaitu agar melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Khusus di bidang Keimigrasian, perlu langkah-langkah pengawasan internal dan eksternal, pelayanan yang cepat dan tepat di bidang pemberian Paspor terus direalisasikan, meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait termasuk dengan pihak IOM dan UNHCR, mengenai pemindahan dan pemulangan orang asing dari Rumah Detensi Imigrasi disesuaikan dengan prosedur dan berpedoman kepada Surat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor F-10002.PR.02.10 Tahun 2006 Tanggal 11 September 2006 tentang Tata Cara Pendetensian Orang Asing, disiplin kerja khususnya disiplin jam bertugas, dan tetap berupaya dalam rangka mencapai Zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Kepada para Pejabat Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis yang baru dilantik dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya untuk menetapkan program kerja nyata dan harus segera diimplementasikan dengan lebih dulu mempelajari adat dan budaya setempat sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas. Dan kepada Pejabat yang dimutasikan disampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kinerja dan kerja keras yang telah diberikan di Unit Pelaksana Teknis yang ditinggalkan. Diharapkan juga agar Pejabat yang baru dilantik dan Pejabat yang dimutasikan segera melakukan perbaikan dan peningkatan dalam bekerja dan berkinerja untuk kemajuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara. (Humas)