Medan, 3 Juli 2014 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah Notaris dan Kewarganegaraan Republik Indonesia di wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 bertempat di Aula Pengayoman Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara memimpin pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah Notaris dan Kewarganegaraan Republik Indonesia yang dihadiri oleh Kepala Divisi dan Pejabat Struktural di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Rohaniawan, Saksi, dan Undangan.
Notaris yang baru dilantik berjumlah 5 Orang dan Kewarganegaraan Republik Indonesia yang baru dilantik berjumlah 1 Orang.
Notaris yang baru dilantik. Kewarganegaraan Republik Indonesia yang baru dilantik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melalui sambutannya menyampaikan bahwa sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta autentik yang memiliki pembuktian terkuat dan terpenuh dalam setiap hubungan lalu lintas hukum masyarakat di bidang ekonomi dan perbankan dan kewenangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelantikan dan pengambilan sumpah merupakan hal yang sangat penting dan wajib bagi Notaris sebelum menjalankan jabatannya sebagai Notaris mengingat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 disebutkan bahwa dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak pengambilan sumpah hari ini Notaris yang baru dilantik diminta untuk memenuhi kewajibannya antara lain menjalankan jabatannya dengan nyata, menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris, dan menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan Pejabat lain.
Dengan telah dilaksanakannya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Notaris, Notaris diharapkan agar segera melaksanakan tugas sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing dan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepada Saudara, sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia maka wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian kepada Kantor Imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, jadilah warga negara yang baik, dan kami harapkan dapat memberikan sumbangsih pikiran maupun tenaga dan upaya lain yang dapat memberikan kemajuan bagi bangsa dan negara Republik Indonesia, serta taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas)