Sebanyak 126 Narapidana yang beragama Islam di Sumatera Utara akan menghirup udara bebas pada, Selasa 30 Agustus 2011. Seratusan bang Napi itu akan menikmati kebebasan dan bisa merayakan lebaran bersama keluarganya bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1432 H karena setelah mendapat pengurangan hukuman (Remisi Khusus II atau RK II) langsung bebas.
Mereka merupakan bagian dari 4508 narapidana bergama Islam di Sumatera Utara yang akan mendapat Remisi Khusus hari besar keagamaan pada hari itu. Sebanyak 4382 narapidana lainnya mendapat pengurangan sebagian (Remisi Khusus I, RK-I) yang besarnya bervariasi antara 15 hari hingga 6 bulan. Demikian di katakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara "Baldwin Simatupang, Bc.Ip,SH. MH" melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Drs Elly Lukmasyah, Bc.IP, diruang kerjanya, Kamis (25/8)
Dijelaskan Kepala Divisi Pemasyarakatan, pemberian Remisi Khusus hari besar keagamaan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana) yang memeluk dan menganut agama yang diakui oleh Negara dan Pemerintah.
Disamping itu, imbuh Kepala Divisi Pemasyarakatan, adanya syarat dan ketentuan seperti berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, telah menjalani pidana paling sedikit enam bulan dan mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan. Sedangkan landasan hukum pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri bagi narapidana yang beragama Islam, untuk Tahun 2011 ini adalah UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keppres RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan sejumlah peraturan lainnya.
Dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan, secara resmi pemberian remisi khusus Idul Fitri 1432 Tahun 2011 kepada narapidana se-Sumut akan dilaksanakan usai shalat Ied, Selasa pagi, 30 Agustus 2011 di masing-masing UPT (LP, Rutan, Cabang Rutan). Penyerahan SK Remisi kepada perwakilan napi didahului oleh pembacaan kata sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh kepala UPT. Kepala Divisi Pemasyarakatan juga merincikan, dari 4508 napi yang mendapat remisi khusus Idul Fitri 1432 H tahun ini, 4382 orang mendapat pengurangan hukuman sebagian (RK-I). Sebanyak 995 napi dikurangi hukumannya 15 hari, 2664 napi (1 bulan), 622 napi (1 bulan 15 hari) dan 101 napi (2 bulan).
Sedangkan 126 napi yang mendapat Remisi Khusus Bebas (RK-II), 54 orang setelah mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 61 napi (1 bulan), 8 napi (1 bulan 15 hari) dan 3 napi (2 bulan). Kepala Divisi Pemasyarakatan juga mengungkapkan, akibat dari pemberian Remisi Khusus Idul Fitri ini, terjadi penghematan anggaran Negara sebesar Rp. 1.619.371.575 berupa bahan makanan (BAMA) narapidana dan yang lainnya.
Sementara itu, persentase jumlah napi yang memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2011 dengan jumlah napi per Agustus 2011 (8869) adalah 50,83 persen. Dijelaskan Kadiv juga, LP Klas I Medan merupakan UPT Pemasyarakatan terbanyak di Sumut napinya yang mendapat remisi khusus yakni 1063 orang, 1049 mendapat remisi sebagian, 14 orang bebas. Disusul, Rutan Klas I Medan sebanyak 500 orang, 473 napi mendapat RK-I dan 27 napi mendapat RK-II atau bebas. Sumber Mimbar Umum