Langkat - Sebanyak 22 Warga Negara Asing Bangladesh yang masuk bersama pengungsi Rohingya ke dalam tempat penampungan sementara di Kabupaten Langkat berhasil ditemukan oleh pihak berwenang bahwa mereka memasuki Indonesia secara ilegal, Kamis (12/07/24).
Proses verifikasi identitas mereka dilakukan di Gedung Nasional Tanjung Pura, Jl. Merdeka, Kabupaten Langkat, dengan melibatkan langsung dari Perwakilan Konsuler Kedutaan Besar Bangladesh yang bekerja sama dengan Direktorat Kerja Sama Keimigrasian, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Rumah Detensi Imigrasi Medan, Kantor Kecamatan Tanjung Pura, Polsek Tanjung Pura, dan Koramil 11/Tanjung Pura turut aktif dalam koordinasi untuk memastikan proses hukum yang berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Rencananya mereka akan segera dideportasi kembali ke negara asal mereka, Bangladesh, setelah semua prosedur administratif dan hukum terpenuhi,” kata Gelora Adil Ginting selaku Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara.
Pasalnya, negara Bangladesh merupakan negara yang tidak mengalami konflik atau bergejolak seperti Myanmar sehingga WNA Bangladesh tidak dapat disebut sebagai Pengungsi seperti Rohingya. Menurut Konvensi 1951 tentang status Pengungsi, mendefinisikan pengungsi sebagai “orang yang dikarenakan oleh ketakutan yang beralasan akan penganiayaan, yang disebabkan oleh alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial dan partai politik tertentu, berada diluar Negara kebangsaannya dan tidak menginginkan perlindungan dari Negara tersebut.
Sehingga kejadian ini menggarisbawahi keseriusan Pemerintah dalam menanggulangi masalah imigrasi ilegal di Indonesia serta mengamankan perbatasan negara. Diharapkan tindakan ini juga menjadi pelajaran bagi pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap potensi masuknya orang asing secara ilegal ke dalam wilayah Indonesia, demi menjaga keamanan dan ketertiban nasional.