Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

22 WNA Bangladesh Ditemukan di Penampungan Sementara Pengungsi Rohingya di Langkat, Siap Dideportasi

WhatsApp Image 2024 07 12 at 20.25.16

Langkat - Sebanyak 22 Warga Negara Asing Bangladesh yang masuk bersama pengungsi Rohingya ke dalam tempat penampungan sementara di Kabupaten Langkat berhasil ditemukan oleh pihak berwenang bahwa mereka memasuki Indonesia secara ilegal, Kamis (12/07/24).

Proses verifikasi identitas mereka dilakukan di Gedung Nasional Tanjung Pura, Jl. Merdeka, Kabupaten Langkat, dengan melibatkan langsung dari Perwakilan Konsuler Kedutaan Besar Bangladesh yang bekerja sama dengan Direktorat Kerja Sama Keimigrasian, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Rumah Detensi Imigrasi Medan, Kantor Kecamatan Tanjung Pura, Polsek Tanjung Pura, dan Koramil 11/Tanjung Pura turut aktif dalam koordinasi untuk memastikan proses hukum yang berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Rencananya mereka akan segera dideportasi kembali ke negara asal mereka, Bangladesh, setelah semua prosedur administratif dan hukum terpenuhi,” kata Gelora Adil Ginting selaku Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara.

Pasalnya, negara Bangladesh merupakan negara yang tidak mengalami konflik atau bergejolak seperti Myanmar sehingga WNA Bangladesh tidak dapat disebut sebagai Pengungsi seperti Rohingya. Menurut Konvensi 1951 tentang status Pengungsi, mendefinisikan pengungsi sebagai “orang yang dikarenakan oleh ketakutan yang beralasan akan penganiayaan, yang disebabkan oleh alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial dan partai politik tertentu, berada diluar Negara kebangsaannya dan tidak menginginkan perlindungan dari Negara tersebut.

Sehingga kejadian ini menggarisbawahi keseriusan Pemerintah dalam menanggulangi masalah imigrasi ilegal di Indonesia serta mengamankan perbatasan negara. Diharapkan tindakan ini juga menjadi pelajaran bagi pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap potensi masuknya orang asing secara ilegal ke dalam wilayah Indonesia, demi menjaga keamanan dan ketertiban nasional.

WhatsApp Image 2024 07 12 at 17.57.29

WhatsApp Image 2024 07 12 at 17.57.28

WhatsApp Image 2024 07 12 at 17.57.29 1

WhatsApp Image 2024 07 12 at 18.43.45 2

WhatsApp Image 2024 07 12 at 17.57.29 2

WhatsApp Image 2024 07 12 at 17.57.30

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI