Medan – Sebanyak 15.259 narapidana yang tersebar di lapas/rutan di Sumatera Utara memperoleh Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2021 ini, 211 orang diantaranya memperoleh Remisi Umum II yang artinya langsung bebas karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi. Sedangkan untuk jumlah anak yang memperoleh remisi sebanyak 70 orang.
Penyerahan remisi ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia yang dilaksanakan secara virtual menggunakan aplikasi zoom meeting yang diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga. Untuk Sumatera Utara, remisi diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi kepada 3 orang perwakilan narapidana yang bertempat di Aula Pertemuan Lapas Kelas I Medan, Selasa (17/08/2021).
Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya milik segenap lapisan masyarakat, tidak terlepas pula terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan. Oleh karena itu, Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidan (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat yang ditentukan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi.
Pemberian remisi bukan serta-merta bentuk kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas, tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri sehingga WBP mempunyai kesempatan, kesiapan budaya adaptasi tinggi dalam proses Reintegrasi Sosial, melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata.
"Selamat menjalani kebersamaan di tengah keluarga, selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, mulailah berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai Warga Negara, Anak Bangsa, dan Anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara", tutup Menkumham.
Setelah kegiatan dalam konferensi pers, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Imam Suyudi, menyampaikan bahwa dari 34.743 narapidana se-Sumut, terdapat 15.259 orang yang memenuhi syarat untuk diberikan remisi. Secara Nasional Kemenkumham memberikan remisi kepada 134.430 orang narapidana di seluruh Indonesia, sebanyak 2.491 narapidana diantaranya dapat langsung menghirup udara bebas karena termasuk dalam kategori RU II.