Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

15.259 Narapidana di Lingkungan KUSUMA Dapat Remisi Umum HUT RI Ke-76, 211 Orang Langsung Bebas

remisi hut ri1

Medan – Sebanyak 15.259 narapidana yang tersebar di lapas/rutan di Sumatera Utara memperoleh Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2021 ini, 211 orang diantaranya memperoleh Remisi Umum II yang artinya langsung bebas karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi. Sedangkan untuk jumlah anak yang memperoleh remisi sebanyak 70 orang.

Penyerahan remisi ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia yang dilaksanakan secara virtual menggunakan aplikasi zoom meeting yang diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga. Untuk Sumatera Utara, remisi diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi kepada 3 orang perwakilan narapidana yang bertempat di Aula Pertemuan Lapas Kelas I Medan, Selasa (17/08/2021).

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya milik segenap lapisan masyarakat, tidak terlepas pula terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan. Oleh karena itu, Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidan (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat yang ditentukan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi.

Pemberian remisi bukan serta-merta bentuk kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas, tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri sehingga WBP mempunyai kesempatan, kesiapan budaya adaptasi tinggi dalam proses Reintegrasi Sosial, melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata.

"Selamat menjalani kebersamaan di tengah keluarga, selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, mulailah berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai Warga Negara, Anak Bangsa, dan Anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara", tutup Menkumham.

Setelah kegiatan dalam konferensi pers, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Imam Suyudi, menyampaikan bahwa dari 34.743 narapidana se-Sumut, terdapat 15.259 orang yang memenuhi syarat untuk diberikan remisi. Secara Nasional Kemenkumham memberikan remisi kepada 134.430 orang narapidana di seluruh Indonesia, sebanyak 2.491 narapidana diantaranya dapat langsung menghirup udara bebas karena termasuk dalam kategori RU II.

remisi hut ri2

remisi hut ri3

remisi hut ri4

remisi hut ri5

remisi hut ri6

remisi hut ri7

remisi hut ri8

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI