MEDAN – Pemasyarakatan (PAS) merupakan bagian dari system peradilan pidana terpadu yang meyelenggarakan penegakan hokum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan dalam tahap praadjudikasi, adjudikasi dan pascaadjudikasi. Penyelenggaraan PAS sebagai bagian dari system peradilan pidana terpadu berdasar pada sebuah system yang disebut sebagai Sistem Pemasyarakatan yang merupakan suatu tatanan mengenaia arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi PAS secara terpadu antara petugas, tahanan, anak, warga binaan dan masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi saat memberikan sambutan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) implementasi Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang PAS pada aspek pelayanan tahanan dan anak di Kantor Wilayah kemenkumham Sumut bertempat di aula Rutan kelas I Medan, Selasa 16 Mei 2023.
“Untuk mendukung kegiatan percepatan pelaksanaan implementasi Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang PAS, Saya berharap semua peserta yang hadir agar memberikan masukan yang membangun guna menjadi bahan penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Implementasi dari Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang PAS”, ucap Imam.
“Oleh karena itu, dengan adanya kegiatan FGD ini dapat mewujudkan keterpaduan dalam ketatalaksanan system peradilan pidana serta bersinergi demi keberhasilan program pembinaan, pelayanan terhadap tahanan dan anak serta dapat memahami dan mengimplementasikan Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan”, lanjut Imam.
Menutup sambutannya, Imam sampaikan kedepannya PP tersebut dapat digunakan oleh apparat penegak hokum dan seluruh UPT PAS dalam menjamin pelaksanaan pemberian hak dan kewajiban kepada tahanan, anak serta warga binaan di dalam Lapas/Rutan.