Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Wakil Menteri Hukum Dorong Suncang: “Ciptakan Hukum yang Berdaya Guna dan Berkeadilan”

06.11.24PP1

 

Medan – Wakil Menteri Hukum Prof. Eddy O.S. Hiariej menekankan peran strategis Perancang Peraturan Perundang-undangan (Suncang) dalam pembentukan hukum nasional yang ideal dan berdaya guna. Hal ini disampaikan dalam kegiatan penguatan perancang peraturan perundang-undangan yang digelar secara daring pada Rabu (6/11) dari Ruang Sahardjo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.

Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Anak Agung Gde Krisna, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, serta sejumlah fungsional perancang peraturan perundang-undangan. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM mengarahkan agar setiap peraturan disusun dengan memperhatikan substansi hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Perancang peraturan adalah garda terdepan dalam menciptakan norma yang ideal,” kata Prof. Eddy. “Ciptakan hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, tetapi tetap sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.” Ia juga menekankan bahwa substansi hukum harus diperhatikan secara mendalam agar sesuai dengan asas-asas keadilan, kepastian hukum, dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam arahannya, Prof. Eddy juga membahas rencana penambahan program khusus bagi tenaga fungsional Suncang di Politeknik Pengayoman BPSDM. Program ini diharapkan memperkuat kapasitas perancang, terutama dalam menyusun regulasi yang sesuai kebutuhan daerah dan berlandaskan teori hukum. “Kehadiran Suncang di daerah sangat penting, karena mereka berperan dalam menciptakan aturan yang responsif terhadap kebutuhan lokal,” ujarnya.

Menurutnya, setiap peraturan daerah harus tunduk pada asas hierarki hukum yang mengharuskan aturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya, termasuk dengan peraturan KUHP. Ia mengingatkan bahwa dalam menyusun aturan daerah, penting untuk memperhatikan ketentuan yang lebih tinggi agar tidak terjadi benturan hukum. “Pastikan bahwa setiap aturan yang diusulkan sudah mengacu pada undang-undang yang lebih tinggi. Ini penting agar hukum berjalan harmonis,” tambahnya.

Secara yuridis, proses pembentukan peraturan di Indonesia mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menetapkan bahwa aturan harus sesuai dengan prinsip hierarki hukum dan substansi yang kuat. Aturan yang baik akan memperkuat sistem hukum nasional dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

Di akhir arahannya, Prof. Eddy berharap kegiatan ini mampu menciptakan aturan hukum yang tidak hanya kuat secara substansi, tetapi juga adil, berkualitas, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.(HUMAS/MR.R.).

06.11.24PP2

06.11.24PP3

06.11.24PP4

06.11.24PP5

06.11.24PP6

06.11.24PP7

Medan – Wakil Menteri Hukum Prof. Eddy O.S. Hiariej menekankan peran strategis Perancang Peraturan Perundang-undangan (Suncang) dalam pembentukan hukum nasional yang ideal dan berdaya guna. Hal ini disampaikan dalam kegiatan penguatan perancang peraturan perundang-undangan yang digelar secara daring pada Rabu (6/11) dari Ruang Sahardjo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.

Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Anak Agung Gde Krisna, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, serta sejumlah fungsional perancang peraturan perundang-undangan. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM mengarahkan agar setiap peraturan disusun dengan memperhatikan substansi hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Perancang peraturan adalah garda terdepan dalam menciptakan norma yang ideal,” kata Prof. Eddy. “Ciptakan hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, tetapi tetap sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.” Ia juga menekankan bahwa substansi hukum harus diperhatikan secara mendalam agar sesuai dengan asas-asas keadilan, kepastian hukum, dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam arahannya, Prof. Eddy juga membahas rencana penambahan program khusus bagi tenaga fungsional Suncang di Politeknik Pengayoman BPSDM. Program ini diharapkan memperkuat kapasitas perancang, terutama dalam menyusun regulasi yang sesuai kebutuhan daerah dan berlandaskan teori hukum. “Kehadiran Suncang di daerah sangat penting, karena mereka berperan dalam menciptakan aturan yang responsif terhadap kebutuhan lokal,” ujarnya.

Menurutnya, setiap peraturan daerah harus tunduk pada asas hierarki hukum yang mengharuskan aturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya, termasuk dengan peraturan KUHP. Ia mengingatkan bahwa dalam menyusun aturan daerah, penting untuk memperhatikan ketentuan yang lebih tinggi agar tidak terjadi benturan hukum. “Pastikan bahwa setiap aturan yang diusulkan sudah mengacu pada undang-undang yang lebih tinggi. Ini penting agar hukum berjalan harmonis,” tambahnya.

Secara yuridis, proses pembentukan peraturan di Indonesia mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menetapkan bahwa aturan harus sesuai dengan prinsip hierarki hukum dan substansi yang kuat. Aturan yang baik akan memperkuat sistem hukum nasional dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

Di akhir arahannya, Prof. Eddy berharap kegiatan ini mampu menciptakan aturan hukum yang tidak hanya kuat secara substansi, tetapi juga adil, berkualitas, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.(HUMAS/MR.R.).

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI