Medan, Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 – 2025, dalam salah satu indikatornya meminta agar pemerintah daerah mempunyai Peraturan Daerah tekait dengan bantuan hukum terhadap masyarakat miskin. Terkhusus terhadap kelompok rentan yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas dan Kelompok Masyarakat Adat.
Dari hasi analisa yang telah dilakukan tim Telaahan dan Rekomendasi Produk Hukum Daerah dari Perspektif Hak Asasi Manusia, didapatkan hasil bahwa masih sedikit pemerintah daerah yang melaksanakan amanat untuk melaksanakan pembuatan Peraturan Daerah Tentang Bantuan Hukum yang mengakomodir perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan Kelompok Masyarakat Adat.
Demi tersedianya Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM Tahun Anggaran 2022 di Provinsi Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Hasil Identifikasi Telaahan / Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM di Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dengan menghadirkan sebanyak 20 orang peserta yang berasal dari Sekretariat DPRD, Biro Hukum, LBH, Pusat Studi HAM Universitas Negeri Medan dan Akademisi dari Provinsi Sumatera Utara. Narasumber Agus Pranoto Kepala Bagian Hukum Setdakab Asahan dan Budi S.P.Nababan Perancang Peraturan PerUndang-Undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
“Kantor Wilayah mengambil tema sebagai topik pembahasan FGD tahun ini, dikarenakan urgensi atas pemenuhan bantuan hukum terhadap perempuan, anak, penyandang disabilitas dan Kelompok Masyarakat Adat.” kata Rudi Hartono Kepala Divisi Administrasi di Aula Soepomo lantai V kantor wilayah (Selasa,19/07/22)
“Pemerintah pusat menaruh perhatian penting atas perlindungan hukum terhadap kelompok rentan ini, diakibatkan minimnya perlindungan terhadap 4 kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum atas akses terhadap keadilan atas kekerasan yang dialami dalam proses bantuan hukum, serta diharapkan dengan adanya bantuan hukum dapat memberikan pendampingan kepada kelompok rentan ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.” lanjutnya
Outcome dari kegiatan ini diharapkan dapat terjadi titik temu antar stakeholder mengenai peraturan daerah yang menjadi pembahasan, serta mendiskusikan potensi permasalahan atas Perda dan mencari solusinya, khususnya Perda Tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin/tidak mampu.
“Benefit dari kegiatan ini adalah dapat dilakukannya upaya pencegahan potensi dugaan pelanggaran HAM dalam Perda yang menjadi topik pembahasan” kata Desni Prianty Eff Manik Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM mewakili Ketua Pelaksana Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan saat menyampaikan laporan Ketua Pelaksana kegiatan FGD. (Humas/FM)