Medan - Sebagai Upaya Pencegahan dan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) serta menjaga kesehatan lingkungan kerja, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melakukan penyemprotan disinfektan yang dilakukan disetiap ruangan pada setiap lantai dan divisi dimulai dari lantai 5 hingga berakhir di lantai 1. (23/11)
Kanwil Sumut juga telah memastikan seluruh aktivitas di kantor tetap memberlakukan protokol kesehatan setiap harinya serta seluruh pegawai tetap menjaga kesehatannya sesuai dengan point pertama pada Janji Kinerja yaitu Menjaga Kesehatan sehingga dapat berkinerja secara produktif.