Bertempat di lapangan upacara Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan, Rabu (17/8/2016) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Maroloan J. Baringbing bertindak selaku Inspektur Upacara dalam pelaksanaan pemberian Remisi kepada Narapidana dan anak Pidana sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang dalam pelaksanaannya telah diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, yang dihadiri Pejabat Tinggi Pratama Kantor Wilayah diantaranya Kadiv Administrasi Edilauder Lbn. Gaol, S.H., M.H., Kadiv Pemasyarakatan Yoseph, Bc. IP., S.H., Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM M. Yunus Affan, S.H., M.H., Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan, Kabag Umum H. Johan Manurung, S.H., M.H. serta pejabat Struktural jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Turut hadir dalam Upacara ini, Gubernur Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga, Asisten Pemerintahan Sekda Provsu Hasiholan Silaen, Ketua DPRD Sumatera Utara, Perwakilan Pangdam I/BB, Perwakilan Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Perwakilan Kapolda Sumatera Utara, Perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta anggota FORKOMINDA Provinsi Sumatera Utara. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Maroloan J. Baringbing menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, pidana penjara bukan semata-mata sebagai sebuah hukuman namun lebih menitikberatkan pada pembinaan kepribadian dan kemandirian dalam rangka reintegrasi sosial warga binaan untuk kembali ke dalam masyarakat setelah bebas nanti. Atas upaya memperbaiki diri inilah pemerintah memberi penghargaan bagi mereka yang dinilai dapat mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku dalam norma agama dan norma sosial yang disebut dengan remisi. Sehubungan dengan pemberian remisi ini, mohon kiranya Bapak Gubernur Sumatera Utara berkenan memberikan Surat Keputusan Remisi Umum I dan Remisi Umum II a.n. Menteri Hukum dan HAM R.I. kepada Narapidana yang berhak mendapatkan remisi, ujar Kakanwil dalam sambutannya. Pada peringatan hari kemerdekaan tahun ini, narapidana yang mendapat Remisi Umum dan masih menjalankan sisa pidananya berjumlah 8.675 orang, sedangkan narapidana yang mendapatkan remisi dan bebas hari ini berjumlah 406 orang. (Humas Kanwil).